UMK Lingga pada tahun 2024 sebesar Rp3.402.492, dan tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp221.162 menjadi Rp3.623.654.
Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Lingga.
Kegiatan rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja, untuk memastikan hasil penetapan UMK yang adil dan sesuai kebutuhan daerah.
Dengan kenaikan ini, pemerintah Kabupaten Lingga berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut dan bekerja sama untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
UMK Lingga 2025 akan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di wilayah ini dan diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Penulis : Ivantri Gustianda
Editor : Cahyo Aji
Halaman : 1 2