Naik 6,5%, UMK Lingga 2025 Sebesar Rp. 3.623.654

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan terkait UMK Lingga 2025 | f. Wandy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan terkait UMK Lingga 2025 | f. Wandy

Ihand.id – Lingga – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan di Pantai Tiga Berlian, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, untuk membahas dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2025.

Hasil rapat menetapkan UMK Lingga 2025 sebesar Rp3.623.654, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Lokakarya Mini IV Kecamatan Singkep Barat Bahas Isu Kesehatan Lintas Sektor

Sekretaris Disnakertrans Lingga, Lians Dwi Santi, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada kebijakan terbaru tentang upah minimum yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembahasan dan penetapan UMK tahun ini mengacu pada kebijakan terbaru. Kenaikan ini sesuai dengan keputusan pemerintah, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Lians Dwi Santi, Rabu, (11/12/2024).

Ia juga menekankan pentingnya rapat dewan pengupahan yang digelar setiap tahun. Ia menyebut banyak faktor yang memengaruhi kenaikan upah, seperti inflasi dan kebutuhan hidup layak.

“Ini adalah pertemuan penting yang harus kita lakukan setiap tahun. Penetapan UMK ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk inflasi dan kondisi perekonomian daerah,” jelasnya.

Penulis : Ivantri Gustianda

Editor : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karantina Kepri Fasilitasi Ekspor 1.600 Ekor Ikan Kerapu ke Singapura
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Fenomena Langka: Ikan Laut Dalam Anglerfish Muncul di Permukaan Perairan Kepulauan Canary
AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga
Polres Lingga Bagikan Paket Makan Siang Bergizi untuk Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan Kasih Ibu
Kapolres Lingga Tebar 10 Ribu Benih Ikan Nila untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Lingga Hentikan Penyidikan Kasus Narkoba Yanuar Hadinata Setelah Meninggal Dunia
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 10:47 WIB

Karantina Kepri Fasilitasi Ekspor 1.600 Ekor Ikan Kerapu ke Singapura

Senin, 17 Februari 2025 - 01:42 WIB

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:19 WIB

Fenomena Langka: Ikan Laut Dalam Anglerfish Muncul di Permukaan Perairan Kepulauan Canary

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:01 WIB

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:30 WIB

Polres Lingga Bagikan Paket Makan Siang Bergizi untuk Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan Kasih Ibu

Berita Terbaru

Karantina Kepri Fasilitasi Ekspor 1.600 Ekor Ikan Kerapu ke Singapura | f. Barantin

Seputar KEPRI

Karantina Kepri Fasilitasi Ekspor 1.600 Ekor Ikan Kerapu ke Singapura

Senin, 17 Feb 2025 - 10:47 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Berita Nasional

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Senin, 17 Feb 2025 - 01:42 WIB

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga | f. Ist

Berita Harian Lingga

AKBP. Apri Fajar Hermanto Pimpin Sertijab Kabag Ops Polres Lingga

Sabtu, 15 Feb 2025 - 13:01 WIB