Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) | f. Red

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) | f. Red

Empat Tersangka Sebelumnya

Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu:

  • Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
  • Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi.
  • Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar.
  • Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek Chromebook ini.

Kerugian Negara Rp1,9 Triliun

Kejagung mengungkap bahwa kerugian negara akibat kasus pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp1,9 triliun.

Angka ini dinilai sangat besar untuk sebuah program pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran digital bagi siswa.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat digitalisasi pendidikan merupakan program unggulan yang sempat dijalankan pemerintah.

Baca Juga:  Dermaga Apung HDPE Pelabuhan Jagoh Diresmikan Ansar Ahmad, Konektivitas Kepulauan Riau Makin Kuat

Kejagung Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Dengan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas. Penyidik berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-24: Pahala Ibadah Terus Mengalir
Buka Puasa Penuh Kebersamaan, Bidang IKP Diskominfo Lingga Pererat Silaturahmi di Ramadan 1447 H
Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan
Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep
Wakil Bupati Lingga H. Novrizal I’tikaf di Masjid Al Aula Dabo Singkep, Ajak Masyarakat Hidupkan Malam Ramadan
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Resmikan Gedung Serbaguna Kejaksaan Negeri Lingga, Dukung Pelayanan Hukum Lebih Optimal
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-22: Malam-Malam Terbaik untuk Berdoa
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:45 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-24: Pahala Ibadah Terus Mengalir

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:33 WIB

Buka Puasa Penuh Kebersamaan, Bidang IKP Diskominfo Lingga Pererat Silaturahmi di Ramadan 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:15 WIB

Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:31 WIB

Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep

Berita Terbaru