Empat Tersangka Sebelumnya
Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu:
- Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
- Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi.
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar.
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama.
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek Chromebook ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian Negara Rp1,9 Triliun
Kejagung mengungkap bahwa kerugian negara akibat kasus pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp1,9 triliun.
Angka ini dinilai sangat besar untuk sebuah program pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran digital bagi siswa.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat digitalisasi pendidikan merupakan program unggulan yang sempat dijalankan pemerintah.
Kejagung Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
Dengan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas. Penyidik berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2