Menteri Investasi RI Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Kawasan Pulau Rempang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Menteri Investasi / Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia kembali memimpin rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang, Batam. Bertempat di Hotel Marriot Harbourbay Kota Batam, Minggu (17/9/2023).

Rapat ini dihadiri juga oleh Mendagri RI Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, FKPD Provinsi Kepri, Kepala BP Batam yang juga Walikota Batam Muhammad Rudi, dan peserta terbatas lainnya.

Dalam keterangan persnya, Bahlil Lahadalia mengatakan, proses pengembangan investasi kawasan Rempang di Batam tetap akan dilaksanakan secara baik. Pemerintah akan berbicara langsung dengan masyarakat setempat, termasuk pemerintah akan memberikan apresiasi atau penanganan khusus kepada mereka yang telah turun temurun tinggal di Rempang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita akan komunikasikan semua permasalahan ini, layaknya kita semua akan bicara sebagai orang kampung, ” jelas Bahlil Lahadalia dihadapan para wartawan.

Baca Juga:  Awal 2023 Tingkat Kemiskinan di Kepri Terendah Sejak 2015, Pemprov Kepri Optimis Berantas Kemiskinan

Masih kata Bahlil, Pemerintah Pusat bersama Gubernur Kepri dan BP Batam, juga secara terus menerus akan rutin melakukan rapat di setiap minggunya guna mencari solusi terbaik untuk keberlangsungan pengembangan Rempang.

“Rapat rutin agar setiap persoalan bisa lebih cepat kita cari solusinya dan kita atasi,” kata Bahlil.

Bagaimanapun juga, lanjut Bahlil, pengembangan Kawasan Rempang sebagai pusat investasi ramah lingkungan, akan berdampak sangat luas bagi perekonomian Kepri, khususnya Kota Batam dan juga secara nasional. Tidak itu saja, investasi ini juga akan menciptakan lapangan kerja yang sangat luas. Termasuk meningkatkan pendapatan perekonomian masyarakat.

“Oleh karenanya kita akan terus dorong agar investasi ini masuk dan bisa berdampak baik bagi perekonomian kita,” tambahnya.

Adapun terkait dengan relokasi masyarakat, Pemerintah akan menberikan sepenuhnya hak-hak masyarakat. Dalam hal ini seperti tanah seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 seharga Rp120 juta.

Baca Juga:  Memperingati HUT Bhayangkara ke-77, Polres Lingga Gelar Senam Bersama di Singkep Barat

Selain itu, pemerintah juga akan memberi uang tunggu transisi sebesar Rp1,2 juta per kepala, ditambah lagi Rp1,2 juta per KK sebagai uang rumah. Namun apabila rumah awal lebih besar dari yang disediakan pemerintah, maka akan dihitung kelebihannya oleh KJJP, dan selisihnya akan dibayarkan oleh BP Batam, termasuk bila di dalamnya ada pohon, keramba, sampan, dan tanam tumbuh lainnya.

“Semua akan dihargai secara proporsioanal, sesuai mekanisme dasar perhitungannya, ” urai Bahlil.

Lebih jelasnya, imbuh Bahlil, pengembangan investasi Kawasan Rempang ini akan dilakukan pemerintah dengan sangat menghargai hak-hak masyarakat di dalamnya. Dimana pemerintah akan sangat serius menindaklanjuti investasi ini, mengingat Pemerintah sedang bersaing dengan banyak negara untuk mendapatkan investasi ini.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?
Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Gerak Cepat Cegah Stunting di Desa Kelumu
Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21
14 SPDP Masuk ke Kejari Lingga Semester Pertama 2025: Kasus Penipuan dan Pengancaman Paling Disorot
Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21: Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp7,3 Miliar Menggalir Kemana Saja
Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum
Bupati Nizar Pimpin Rapat Persiapan Sinergitas dengan TNI AD: Pemkab Lingga Serius Genjot Optimalisasi Sawah
Rapat Evaluasi Gerakan Tanam Cabai: Langkah Serius Pemkab Lingga Tekan Inflasi Pangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:58 WIB

Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:30 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Gerak Cepat Cegah Stunting di Desa Kelumu

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:30 WIB

Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:43 WIB

14 SPDP Masuk ke Kejari Lingga Semester Pertama 2025: Kasus Penipuan dan Pengancaman Paling Disorot

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:12 WIB

Korban Investasi Bodong Apresiasi Ketegasan Kejari Lingga Tolak P21: Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp7,3 Miliar Menggalir Kemana Saja

Berita Terbaru

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos saat diwawancarai rekan media, Rabu 09 Juli 2025 | f. YKM

Berita Harian Lingga

Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21

Rabu, 9 Jul 2025 - 18:30 WIB