Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lingga Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Satreskrim Polres Lingga meringkus pelaku pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam di wilayah Dabo Singkep.

Pelaku berinisial AY (40) merupakan warga Kabupaten Lingga yang merupakan kali pertama pelaku melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP. Idris mengatakan, bahwa, penangkapan dilakukan atas laporan dari korban yang pada saat itu tengah menginap di salah satu hotel di dabo singkep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kehilangan motor di hotel Gapura,” kata Idris, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:  Bupati Nizar Beserta Rombongan Hadiri Kegiatan Nuzulul Quran di Masjid At Taqwa Desa Duara

Atas laporan tersebut unit I reskrim Polres Lingga dalam beberapa jam memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut ditemukan di sekitaran wilayah Dabo Singkep.

“Setelah di temukan dengan barang tersebut lalu di cocokan dengan stnk milik korban ternyata sesuai.

Lalu tersangka beserta barang bukti langsung dibawa menuju Polres Lingga untuk perkembangan lebih lanjut.

Modus operandinya, pelaku melihat ada sebuah motor metik yang terparkir di salah satu hotel di Dabo Singkep.

“Dikarenakan ada kesempatan, maka timbul niat untuk melalukan pencurian sepeda motor, hanya dengan menggunakan obeng, pelaku berhasil menggondol motor tersebut lalu dibawa kabur,” kata Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga Brigadir Bayu Deswardi Lubis.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Bupati Lingga Imbau Masyarakat Berhati-hati

Motor tersebut digunakan pelaku untuk digunakan pribadi, namun jika ada kesempatan ia akan menjual motor tersebut.

“Hanya saja niatnya berhasil kita gagalkan sebelum pelaku sempat menjualnya. Namun kondisi motor sudah berbeda dimana, stiker motor, plat motor sudah dibuang pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan, pasal 363 ayat 1 ke-5 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Waspada, Hukum Dijaga! Kejari Lingga Perkuat Barisan Anti-Korupsi di Singkep Barat
TMMD ke -124 di Lingga Resmi Ditutup
Menjelang Idul Adha, Hewan Qurban di Lingga Sepi Pembeli: Ekonomi Warga Melemah, Peternak Resah
Pasar Malam Dabo Singkep Ikut Sumbang Pendapatan Daerah Lingga
Diserbu Sejak Fajar, Bazar Sembako Murah Singkep Barat Jadi Pelipur Lara Warga Menjelang Idul Adha
Uang Kas Korpri Lingga Tembus Rp2 Miliar, ASN Bisa Klaim Bantuan Nikah hingga Musibah
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Polres Lingga: Momentum Menyatukan Tekad Jaga Ideologi Bangsa
Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta, Orang Tua di Lingga Masih Bayar SPP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:05 WIB

Desa Waspada, Hukum Dijaga! Kejari Lingga Perkuat Barisan Anti-Korupsi di Singkep Barat

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:18 WIB

TMMD ke -124 di Lingga Resmi Ditutup

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:37 WIB

Menjelang Idul Adha, Hewan Qurban di Lingga Sepi Pembeli: Ekonomi Warga Melemah, Peternak Resah

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:06 WIB

Pasar Malam Dabo Singkep Ikut Sumbang Pendapatan Daerah Lingga

Senin, 2 Juni 2025 - 15:00 WIB

Diserbu Sejak Fajar, Bazar Sembako Murah Singkep Barat Jadi Pelipur Lara Warga Menjelang Idul Adha

Berita Terbaru

TMMD ke -124 di Lingga Resmi Ditutup | f. Red

Berita Harian Lingga

TMMD ke -124 di Lingga Resmi Ditutup

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:18 WIB

Berita Harian Lingga

Pasar Malam Dabo Singkep Ikut Sumbang Pendapatan Daerah Lingga

Selasa, 3 Jun 2025 - 13:06 WIB