Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lingga Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Satreskrim Polres Lingga meringkus pelaku pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam di wilayah Dabo Singkep.

Pelaku berinisial AY (40) merupakan warga Kabupaten Lingga yang merupakan kali pertama pelaku melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP. Idris mengatakan, bahwa, penangkapan dilakukan atas laporan dari korban yang pada saat itu tengah menginap di salah satu hotel di dabo singkep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kehilangan motor di hotel Gapura,” kata Idris, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:  Viral Minyak Goreng MinyaKita, Satreskrim Polres Lingga Lakukan Pengecekan Langsung ke Lapangan

Atas laporan tersebut unit I reskrim Polres Lingga dalam beberapa jam memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut ditemukan di sekitaran wilayah Dabo Singkep.

“Setelah di temukan dengan barang tersebut lalu di cocokan dengan stnk milik korban ternyata sesuai.

Lalu tersangka beserta barang bukti langsung dibawa menuju Polres Lingga untuk perkembangan lebih lanjut.

Modus operandinya, pelaku melihat ada sebuah motor metik yang terparkir di salah satu hotel di Dabo Singkep.

“Dikarenakan ada kesempatan, maka timbul niat untuk melalukan pencurian sepeda motor, hanya dengan menggunakan obeng, pelaku berhasil menggondol motor tersebut lalu dibawa kabur,” kata Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga Brigadir Bayu Deswardi Lubis.

Baca Juga:  Pawai Takbir Keliling Dipastikan Kembali Meriahkan Malam Idul Adha 1445 H di Kecamatan Singkep

Motor tersebut digunakan pelaku untuk digunakan pribadi, namun jika ada kesempatan ia akan menjual motor tersebut.

“Hanya saja niatnya berhasil kita gagalkan sebelum pelaku sempat menjualnya. Namun kondisi motor sudah berbeda dimana, stiker motor, plat motor sudah dibuang pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan, pasal 363 ayat 1 ke-5 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB