“Penetapan status tersangka terhadap saudara SR dilakukan setelah semua unsur terpenuhi, termasuk keterangan dari pihak BNI dan ahli,” ungkap AKBP Argya.
Namun, meski status tersangka telah ditetapkan, proses hukum kasus ini masih menghadapi kendala.
Berkas perkara telah diajukan sebanyak tiga kali ke Kejaksaan Negeri Lingga, namun dua di antaranya dikembalikan dengan status P-19 karena belum lengkap. Kini, berkas pengajuan ketiga masih dalam proses pemeriksaan jaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban berharap agar kejaksaan tidak hanya berhenti pada bentuk formalitas berkas, namun benar-benar menggali seluruh fakta dan aliran dana yang terlibat dalam kejahatan ini.
Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu menelusuri kemungkinan adanya oknum yang turut bermain di balik layar.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2