Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK | f. ist

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK | f. ist

Ihand.id – Bintan – Komunitas Bakti Bangsa memberi sinyal kuat menggugat hasil pilkada di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komunitas Bakti Bangsa Kepri, Budi Prasetyo di Bintan, mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut ditemukan sejumlah permasalahan yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dan alat bukti untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.

Temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan nomor urut I, Roby Kurniawan-Deby Maryanti yang dianggap bukan kampanye oleh Bawaslu Bintan merupakan pintu masuk Komunitas Bakti Bangsa untuk menggugat Pilkada Bintan 2024.

Baca Juga:  Kebaya Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO: Pemkab Lingga Konsisten Melestarikan Kebaya Labuh

“Kami juga menemukan fakta penggunaan anggaran daerah untuk bantuan sosial yang cukup massif dalam kurun waktu 6 bulan sebelum ditetapkan calon bupati dan wakil bupati,” ucapnya, Jumat (6/12/2024).

Budi mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat Bintan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati, Roby-Deby.

“Kami juga menemukan fakta penyebaran informasi hoaks tentang kolom kosong secara massif,” ujarnya.

Peristiwa banjir yang menyebabkan terganggunya proses pemungutan suara di-27 TPS di Kecamatan Sri Koala Lobam, namun tidak dilakukan pemungutan suara lanjutan sesuai prosedur, melainkan pelaksanaannya diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, putusan KPU RI tentang mekanisme pemungutan suara ditetapkan sehari sebelum pemungutan suara sehingga menimbulkan permasalahan di Bintan, seperti petugas KPPS tidak mengijinkan pemilih menggunakan hak suaranya jika tidak membawa surat undangan atau pemberitahuan memilih.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Nizar Resmikan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024
Bupati Lingga Resmi Membuka Turnamen Lanjut Cup 2024: Ajang Pembinaan Atlet dan Silaturahmi Masyarakat
TP PKK Kabupaten Lingga Gelar Rakor ke-3: Saya Bukan Superwomen, Saya Butuh Superteam
Naik 6,5%, UMK Lingga 2025 Sebesar Rp. 3.623.654
QR Code MyPertamina untuk Kendaraan Roda Empat Mulai Diberlakukan di SPBU Tanjungpinang 
300 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia ke Tanjungpinang
Lokakarya Mini IV Kecamatan Singkep Barat Bahas Isu Kesehatan Lintas Sektor
BUP Kepri Sebut Dermaga Pelantar Kuning Tetap Beroperasi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:53 WIB

Bupati Nizar Resmikan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:39 WIB

Bupati Lingga Resmi Membuka Turnamen Lanjut Cup 2024: Ajang Pembinaan Atlet dan Silaturahmi Masyarakat

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:28 WIB

TP PKK Kabupaten Lingga Gelar Rakor ke-3: Saya Bukan Superwomen, Saya Butuh Superteam

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:14 WIB

Naik 6,5%, UMK Lingga 2025 Sebesar Rp. 3.623.654

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:02 WIB

QR Code MyPertamina untuk Kendaraan Roda Empat Mulai Diberlakukan di SPBU Tanjungpinang 

Berita Terbaru

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan terkait UMK Lingga 2025 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Naik 6,5%, UMK Lingga 2025 Sebesar Rp. 3.623.654

Rabu, 11 Des 2024 - 14:14 WIB