Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK | f. ist

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK | f. ist

Ihand.id – Bintan – Komunitas Bakti Bangsa memberi sinyal kuat menggugat hasil pilkada di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komunitas Bakti Bangsa Kepri, Budi Prasetyo di Bintan, mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut ditemukan sejumlah permasalahan yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dan alat bukti untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.

Temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan nomor urut I, Roby Kurniawan-Deby Maryanti yang dianggap bukan kampanye oleh Bawaslu Bintan merupakan pintu masuk Komunitas Bakti Bangsa untuk menggugat Pilkada Bintan 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Kebaya Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO: Pemkab Lingga Konsisten Melestarikan Kebaya Labuh

“Kami juga menemukan fakta penggunaan anggaran daerah untuk bantuan sosial yang cukup massif dalam kurun waktu 6 bulan sebelum ditetapkan calon bupati dan wakil bupati,” ucapnya, Jumat (6/12/2024).

Budi mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat Bintan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati, Roby-Deby.

“Kami juga menemukan fakta penyebaran informasi hoaks tentang kolom kosong secara massif,” ujarnya.

Peristiwa banjir yang menyebabkan terganggunya proses pemungutan suara di-27 TPS di Kecamatan Sri Koala Lobam, namun tidak dilakukan pemungutan suara lanjutan sesuai prosedur, melainkan pelaksanaannya diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, putusan KPU RI tentang mekanisme pemungutan suara ditetapkan sehari sebelum pemungutan suara sehingga menimbulkan permasalahan di Bintan, seperti petugas KPPS tidak mengijinkan pemilih menggunakan hak suaranya jika tidak membawa surat undangan atau pemberitahuan memilih.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Lingga M. Nizar Ajak Warga Teladani Semangat Juang Para Pahlawan
“Pahlawanku Teladanku”: Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan di Hari Pahlawan 2025
Hari Pahlawan 2025 di Lingga, Ketua DPRD Maya Sari: Esensi Hari Pahlawan Adalah Refleksi Diri
Bunda PAUD Kab. Lingga Hadiri Peringatan HUT ke-20 Himpaudi: Ajak Guru dan Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Anak
Asah Bakat Sejak Dini, Pelajar SD 008 Dabo Singkep Antusias Gelar Latihan Futsal Bersama di Lapangan One Futsal
Johari Resmi Dilantik Sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kepulauan Posek, Siap Jalankan Amanah Bersama Majukan Dunia Pendidikan
Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegas: Anggota Polri Terlibat Judi Online Akan Dipecat Tidak Hormat!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 15:06 WIB

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Lingga M. Nizar Ajak Warga Teladani Semangat Juang Para Pahlawan

Senin, 10 November 2025 - 14:51 WIB

“Pahlawanku Teladanku”: Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 14:02 WIB

Hari Pahlawan 2025 di Lingga, Ketua DPRD Maya Sari: Esensi Hari Pahlawan Adalah Refleksi Diri

Senin, 10 November 2025 - 13:52 WIB

Bunda PAUD Kab. Lingga Hadiri Peringatan HUT ke-20 Himpaudi: Ajak Guru dan Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Anak

Minggu, 9 November 2025 - 15:39 WIB

Asah Bakat Sejak Dini, Pelajar SD 008 Dabo Singkep Antusias Gelar Latihan Futsal Bersama di Lapangan One Futsal

Berita Terbaru