Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK | f. ist

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK | f. ist

Ihand.id – Bintan – Komunitas Bakti Bangsa memberi sinyal kuat menggugat hasil pilkada di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komunitas Bakti Bangsa Kepri, Budi Prasetyo di Bintan, mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut ditemukan sejumlah permasalahan yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dan alat bukti untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.

Temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan nomor urut I, Roby Kurniawan-Deby Maryanti yang dianggap bukan kampanye oleh Bawaslu Bintan merupakan pintu masuk Komunitas Bakti Bangsa untuk menggugat Pilkada Bintan 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Kebaya Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO: Pemkab Lingga Konsisten Melestarikan Kebaya Labuh

“Kami juga menemukan fakta penggunaan anggaran daerah untuk bantuan sosial yang cukup massif dalam kurun waktu 6 bulan sebelum ditetapkan calon bupati dan wakil bupati,” ucapnya, Jumat (6/12/2024).

Budi mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat Bintan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati, Roby-Deby.

“Kami juga menemukan fakta penyebaran informasi hoaks tentang kolom kosong secara massif,” ujarnya.

Peristiwa banjir yang menyebabkan terganggunya proses pemungutan suara di-27 TPS di Kecamatan Sri Koala Lobam, namun tidak dilakukan pemungutan suara lanjutan sesuai prosedur, melainkan pelaksanaannya diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, putusan KPU RI tentang mekanisme pemungutan suara ditetapkan sehari sebelum pemungutan suara sehingga menimbulkan permasalahan di Bintan, seperti petugas KPPS tidak mengijinkan pemilih menggunakan hak suaranya jika tidak membawa surat undangan atau pemberitahuan memilih.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPBU Kelas III Dabo Matangkan Persiapan Raih Penghargaan Bandar Udara Sehat 2026
Disperindagkop Lingga Perketat Pengawasan, Barang Kadaluwarsa Ditemukan di Toko dan Swalayan
Bupati Lingga M. Nizar Ikuti Rakornas Pariwisata Daring 2026, Dorong Penguatan Sektor Wisata Daerah
Pemkab Lingga Bahas Pengembangan Kawasan Rumput Laut Bersama PT Kebula Raya Bestari, Dorong Ekonomi Biru dan Kesejahteraan Nelayan
Survei Akreditasi Puskesmas Dabo: Wabup Novrizal Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Profesional
Bupati Nizar Bahas Percepatan Pembangunan KNMP Lingga, Ansar Ahmad Tekankan Kelengkapan Data
Pemkab Lingga Gelar Rakor Persiapan Penilaian SPIP 2026 Bersama BPKP Kepri
Kejari Lingga Turunkan 7 Jaksa Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan Muda di Dabo Singkep
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:42 WIB

UPBU Kelas III Dabo Matangkan Persiapan Raih Penghargaan Bandar Udara Sehat 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:32 WIB

Disperindagkop Lingga Perketat Pengawasan, Barang Kadaluwarsa Ditemukan di Toko dan Swalayan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:34 WIB

Bupati Lingga M. Nizar Ikuti Rakornas Pariwisata Daring 2026, Dorong Penguatan Sektor Wisata Daerah

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Lingga Bahas Pengembangan Kawasan Rumput Laut Bersama PT Kebula Raya Bestari, Dorong Ekonomi Biru dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:14 WIB

Survei Akreditasi Puskesmas Dabo: Wabup Novrizal Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Profesional

Berita Terbaru