Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Ihand.id – Kepri – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kembali mencuat ke permukaan.

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri
Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pengaturan barang kena cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun pada periode 2016 hingga 2019.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (28/08/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota rokok non-cukai di kawasan perdagangan bebas tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni CA, selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta dua orang lainnya yaitu YI dan DA, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan serta Pengendalian Rokok di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun pada periode yang sama.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lingga Bersama Tagana Lingga Temui dan Salurkan Bantuan Paket Makanan Untuk Korban Banjir

Menurut Kejati Kepri, penetapan alokasi kuota rokok non-cukai oleh para tersangka tidak berdasarkan data valid dari instansi berwenang.

Penetapan itu juga tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah, sehingga menimbulkan kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Kejati Kepri langsung mengambil langkah hukum tegas.

YI dan DA ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Baca Juga:  Proyek Halte Bermasalah Dishub Lingga Dilaporkan ke Kejati Kepri: Diduga Langgar Hukum dan Buang Rp 348 Juta APBD 2024

Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan audit.

Hasil perhitungan resmi menyatakan, akibat pengaturan kuota rokok non-cukai yang tidak sesuai ketentuan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp182.968.301.876,85 atau sekitar Rp182,9 miliar.

Kerugian negara ini timbul dari potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN yang seharusnya masuk ke kas negara, namun hilang akibat adanya kelebihan alokasi kuota rokok.

Dengan kata lain, kebijakan yang diambil para tersangka telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah Digelar di 13 Kecamatan, Sambut Hari Jadi ke-22 Kabupaten Lingga
Cahaya Iman di Langit Panggak Laut: PENTAS PAI Kabupaten Lingga 2025 Resmi Ditutup Ketua DPRD Lingga Dengan Pesan Inspiratif
Remaja Ujung Tombak Cegah Stunting: Forum Genre Lingga Gelar Workshop Edukasi Gizi dan Pencegahan Anemia di SMA Negeri 1 Lingga
Wabup Lingga Novrizal Tinjau Puskesmas Raya: Komitmen Nyata Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan di Singkep Barat
Wakil Bupati Lingga Hadiri Rapat Persiapan Batam Batik Fashion Week 2025: Angkat Identitas Budaya dan Kearifan Lokal
Kejati Kepri Ajak Pelajar SMK Negeri 8 Batam Perangi Narkoba, Lawan Bullying, dan Bijak Bermedsos
Disperindagkop Lingga Genjot Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Tantangan Administrasi Jadi Sorotan
Posyandu Bangkit! Pemkab Lingga Mantapkan Enam Standar Pelayanan Kesehatan Demi Generasi Sehat
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Gerakan Pangan Murah Digelar di 13 Kecamatan, Sambut Hari Jadi ke-22 Kabupaten Lingga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Cahaya Iman di Langit Panggak Laut: PENTAS PAI Kabupaten Lingga 2025 Resmi Ditutup Ketua DPRD Lingga Dengan Pesan Inspiratif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Remaja Ujung Tombak Cegah Stunting: Forum Genre Lingga Gelar Workshop Edukasi Gizi dan Pencegahan Anemia di SMA Negeri 1 Lingga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Wabup Lingga Novrizal Tinjau Puskesmas Raya: Komitmen Nyata Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan di Singkep Barat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rapat Persiapan Batam Batik Fashion Week 2025: Angkat Identitas Budaya dan Kearifan Lokal

Berita Terbaru