Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Ihand.id – Kepri – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kembali mencuat ke permukaan.

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri
Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pengaturan barang kena cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun pada periode 2016 hingga 2019.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (28/08/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota rokok non-cukai di kawasan perdagangan bebas tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni CA, selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta dua orang lainnya yaitu YI dan DA, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan serta Pengendalian Rokok di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun pada periode yang sama.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi OPD se-Kabupaten Lingga, Bupati Tekankan Kebersihan Pelabuhan sebagai Wajah Daerah

Menurut Kejati Kepri, penetapan alokasi kuota rokok non-cukai oleh para tersangka tidak berdasarkan data valid dari instansi berwenang.

Penetapan itu juga tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah, sehingga menimbulkan kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Kejati Kepri langsung mengambil langkah hukum tegas.

YI dan DA ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Baca Juga:  Rutin Tinjau Proyek, Neko Temukan Proyek Tidak Sesuai RAB

Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan audit.

Hasil perhitungan resmi menyatakan, akibat pengaturan kuota rokok non-cukai yang tidak sesuai ketentuan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp182.968.301.876,85 atau sekitar Rp182,9 miliar.

Kerugian negara ini timbul dari potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN yang seharusnya masuk ke kas negara, namun hilang akibat adanya kelebihan alokasi kuota rokok.

Dengan kata lain, kebijakan yang diambil para tersangka telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di LMG CUP II 2025! Pemain Beijing A Disebut Mirip Bupati Lingga, Tampil Gemilang Antar Tim ke Semifinal
Tige Berlian Melaju ke Final LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 6-2
Duel Panas Semifinal LMG CUP II 2025: Beijing A Tantang Al-Ikhwah, Sang Juara Bertahan
Tige Berlian FC Tampil Seindah Berlian di LMG CUP II 2025, Libas Michwill 6-1 dan Singkirkan BRK Syariah 3-1 Melaju Ke Semifinal
Gaza Atk FC Tampil Gemilang di Laga Perdana LMG Cup II 2025, Siap Jadi sang Juara
Alakadar FC Mantap Bidik Juara LMG CUP II, Andalkan 100 Persen Pemain Lokal
LMG Cup II 2025 Resmi Dibuka: Febrizal Taufik Sampaikan Pesan Sportivitas Semangat Muda
Resmi Ditutup! 35 Tim Siap Panaskan Laga Open Turnamen LMG CUP II di Dabo Singkep
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 15:03 WIB

Viral di LMG CUP II 2025! Pemain Beijing A Disebut Mirip Bupati Lingga, Tampil Gemilang Antar Tim ke Semifinal

Minggu, 30 November 2025 - 14:27 WIB

Tige Berlian Melaju ke Final LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 6-2

Minggu, 30 November 2025 - 13:42 WIB

Duel Panas Semifinal LMG CUP II 2025: Beijing A Tantang Al-Ikhwah, Sang Juara Bertahan

Minggu, 30 November 2025 - 13:05 WIB

Tige Berlian FC Tampil Seindah Berlian di LMG CUP II 2025, Libas Michwill 6-1 dan Singkirkan BRK Syariah 3-1 Melaju Ke Semifinal

Sabtu, 29 November 2025 - 10:15 WIB

Gaza Atk FC Tampil Gemilang di Laga Perdana LMG Cup II 2025, Siap Jadi sang Juara

Berita Terbaru

Tige Berlian tampil efik pada turnamen Futsal LMG CUP II 2025 | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Tige Berlian Melaju ke Final LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 6-2

Minggu, 30 Nov 2025 - 14:27 WIB