Ihand.id – Kepri – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kembali mencuat ke permukaan.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pengaturan barang kena cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun pada periode 2016 hingga 2019.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (28/08/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota rokok non-cukai di kawasan perdagangan bebas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni CA, selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta dua orang lainnya yaitu YI dan DA, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan serta Pengendalian Rokok di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun pada periode yang sama.
Menurut Kejati Kepri, penetapan alokasi kuota rokok non-cukai oleh para tersangka tidak berdasarkan data valid dari instansi berwenang.
Penetapan itu juga tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah, sehingga menimbulkan kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Kejati Kepri langsung mengambil langkah hukum tegas.
YI dan DA ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar
Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan audit.
Hasil perhitungan resmi menyatakan, akibat pengaturan kuota rokok non-cukai yang tidak sesuai ketentuan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp182.968.301.876,85 atau sekitar Rp182,9 miliar.
Kerugian negara ini timbul dari potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN yang seharusnya masuk ke kas negara, namun hilang akibat adanya kelebihan alokasi kuota rokok.
Dengan kata lain, kebijakan yang diambil para tersangka telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya