Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Ihand.id – Kepri – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kembali mencuat ke permukaan.

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri
Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pengaturan barang kena cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun pada periode 2016 hingga 2019.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (28/08/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota rokok non-cukai di kawasan perdagangan bebas tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni CA, selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta dua orang lainnya yaitu YI dan DA, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan serta Pengendalian Rokok di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun pada periode yang sama.

Baca Juga:  Polres Lingga Hentikan Penyidikan Kasus Narkoba Yanuar Hadinata Setelah Meninggal Dunia

Menurut Kejati Kepri, penetapan alokasi kuota rokok non-cukai oleh para tersangka tidak berdasarkan data valid dari instansi berwenang.

Penetapan itu juga tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah, sehingga menimbulkan kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Kejati Kepri langsung mengambil langkah hukum tegas.

YI dan DA ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Baca Juga:  BPKP Kepri Kawal Program Prioritas Daerah Lingga

Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan audit.

Hasil perhitungan resmi menyatakan, akibat pengaturan kuota rokok non-cukai yang tidak sesuai ketentuan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp182.968.301.876,85 atau sekitar Rp182,9 miliar.

Kerugian negara ini timbul dari potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN yang seharusnya masuk ke kas negara, namun hilang akibat adanya kelebihan alokasi kuota rokok.

Dengan kata lain, kebijakan yang diambil para tersangka telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB