Kunjungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI ke Kejati Kepri menegaskan pentingnya reformasi sistem peradilan pidana melalui digitalisasi, integritas, dan pelayanan publik berbasis keadilan substantif.
Tanjungpinang – ihand.id | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima kunjungan kerja Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, dalam rangka supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum, Rabu (29/10/2025).

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajaran di Aula Baharuddin Lopa, Kejati Kepri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam tim supervisi yakni Kasubdit Prapenuntutan Direktorat A Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H, Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H, serta Kasubdit Prapenuntutan Direktorat C Dr. Hadima, S.H., M.H.
Tim melaksanakan supervisi di Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam, sebelum dilanjutkan pengarahan langsung oleh Sesjampidum di aula utama.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kegiatan supervisi ini memiliki makna strategis sebagai sarana evaluasi, pembinaan, dan penguatan sistem kerja di bidang tindak pidana umum.
“Supervisi bukan semata kegiatan administratif, tetapi instrumen pembinaan dan evaluasi agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kajati.
Menurutnya, tantangan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau semakin kompleks, terutama karena karakteristik daerah kepulauan dan wilayah perbatasan yang rawan tindak kejahatan lintas wilayah.
Kajati juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas penanganan perkara mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan integritas kejaksaan.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan Kejaksaan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi dari seberapa besar keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan masyarakat.
“Setiap perkara bukan sekadar berkas, tetapi amanah keadilan yang harus ditunaikan dengan hati nurani yang bersih,” tegasnya.
Kajati Kepri juga menyoroti pentingnya Restorative Justice sebagai wujud pembaruan hukum. Pendekatan ini, katanya, menghadirkan wajah humanis penegakan hukum dengan orientasi pemulihan sosial dan perdamaian masyarakat.
“Implementasi Restorative Justice yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan, sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan yang substantif,” ungkap Kajati.
Ia juga menekankan pentingnya integritas sebagai “benteng terakhir seorang jaksa”, bahwa kejujuran dan tanggung jawab moral merupakan dasar utama dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Sesjampidum Kejagung RI Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum menyampaikan paparan bertajuk “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal”.
Ia menegaskan bahwa reformasi sistem penegakan hukum harus dilandasi tiga pilar utama, yaitu transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya




















