Kejaksaan Tinggi Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping: Putusan PN Batam Dibatalkan!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Dengan demikian, perjuangan hukum Kejaksaan untuk menjaga aset dan kepentingan negara kembali memperoleh legitimasi kuat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

Menurutnya, keputusan ini mencerminkan penerapan hukum yang benar dan berkeadilan, serta memperkuat peran strategis Kejaksaan sebagai pengacara negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap kapal MT Arman, sebagai objek dalam perkara pidana yang telah inkracht, segera bisa dieksekusi sesuai hukum.

“Kemenangan ini adalah hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Ini membuktikan bahwa Kejaksaan serius menjalankan fungsi sebagai pembela negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” tegas Devy.

Meski demikian, pihak Kejaksaan masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga:  Maya Sari Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lingga Periode 2024-2029

Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran dan negara, serta menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap entitas asing yang berupaya menggugat negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB