Kejaksaan Tinggi Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping: Putusan PN Batam Dibatalkan!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Dengan demikian, perjuangan hukum Kejaksaan untuk menjaga aset dan kepentingan negara kembali memperoleh legitimasi kuat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

Menurutnya, keputusan ini mencerminkan penerapan hukum yang benar dan berkeadilan, serta memperkuat peran strategis Kejaksaan sebagai pengacara negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap kapal MT Arman, sebagai objek dalam perkara pidana yang telah inkracht, segera bisa dieksekusi sesuai hukum.

“Kemenangan ini adalah hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Ini membuktikan bahwa Kejaksaan serius menjalankan fungsi sebagai pembela negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” tegas Devy.

Meski demikian, pihak Kejaksaan masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga:  Gubernur dan Kajati Kepri Saksikan Penandatanganan MoU Program Jaga Desa

Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran dan negara, serta menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap entitas asing yang berupaya menggugat negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Inisial M Kembalikan Dana Rp256 Juta, Kuasa Hukum: Bukti Awal TPPU
Perigi Umum Jadi Penyelamat Warga Dabo Singkep di Tengah Krisis Air Bersih
Keringat di Bawah Cahaya Senja: Semangat Hidup Sehat Warga Dabo
Ketua JPKP Tanjungpinang: 30 Persen Hasil Eksekusi Bauksit Harus Masuk ke PAD Kepri
Krisis Air Bersih Melanda Dabo Singkep, Ini Penjelasan Resmi PDAM
Air Tak Mengalir, Listrik Padam, dan Ekonomi Lesu: DPRD Lingga Di Mana?
UNRIKA Tawarkan 10 Kuota Beasiswa S1 untuk Putra-Putri Daerah Lingga, Kuliah Gratis di Batam!
Camat Singkep Barat Tinjau Langsung Penyaluran 18,2 Ton Beras Ketahanan Pangan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Terbongkar! Inisial M Kembalikan Dana Rp256 Juta, Kuasa Hukum: Bukti Awal TPPU

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Perigi Umum Jadi Penyelamat Warga Dabo Singkep di Tengah Krisis Air Bersih

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Keringat di Bawah Cahaya Senja: Semangat Hidup Sehat Warga Dabo

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Kejaksaan Tinggi Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping: Putusan PN Batam Dibatalkan!

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:30 WIB

Ketua JPKP Tanjungpinang: 30 Persen Hasil Eksekusi Bauksit Harus Masuk ke PAD Kepri

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi sosok berinisial M yang mengembalikan uang sebesar 256 juta rupiah dari kasus investasi bodong | f. Red

Berita Harian Lingga

Terbongkar! Inisial M Kembalikan Dana Rp256 Juta, Kuasa Hukum: Bukti Awal TPPU

Sabtu, 2 Agu 2025 - 13:05 WIB

Setiap hari, pagi hingga malam, puluhan warga terlihat datang silih berganti dengan jeriken, ember, dan galon air mengambil air di perigi umum Dabo Singkep | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Perigi Umum Jadi Penyelamat Warga Dabo Singkep di Tengah Krisis Air Bersih

Jumat, 1 Agu 2025 - 21:25 WIB

Suci Saftari Tiannara bersama temannya, Warga Dabo Singkep saat jogging di Bukit RSUD Dabo Singkep | f. Red

Berita Harian Lingga

Keringat di Bawah Cahaya Senja: Semangat Hidup Sehat Warga Dabo

Jumat, 1 Agu 2025 - 15:03 WIB