Dengan demikian, perjuangan hukum Kejaksaan untuk menjaga aset dan kepentingan negara kembali memperoleh legitimasi kuat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
Menurutnya, keputusan ini mencerminkan penerapan hukum yang benar dan berkeadilan, serta memperkuat peran strategis Kejaksaan sebagai pengacara negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap kapal MT Arman, sebagai objek dalam perkara pidana yang telah inkracht, segera bisa dieksekusi sesuai hukum.
“Kemenangan ini adalah hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Ini membuktikan bahwa Kejaksaan serius menjalankan fungsi sebagai pembela negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” tegas Devy.
Meski demikian, pihak Kejaksaan masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran dan negara, serta menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap entitas asing yang berupaya menggugat negara tanpa dasar hukum yang jelas.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2