Kejaksaan Tinggi Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping: Putusan PN Batam Dibatalkan!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Dengan demikian, perjuangan hukum Kejaksaan untuk menjaga aset dan kepentingan negara kembali memperoleh legitimasi kuat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

Menurutnya, keputusan ini mencerminkan penerapan hukum yang benar dan berkeadilan, serta memperkuat peran strategis Kejaksaan sebagai pengacara negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap kapal MT Arman, sebagai objek dalam perkara pidana yang telah inkracht, segera bisa dieksekusi sesuai hukum.

“Kemenangan ini adalah hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Ini membuktikan bahwa Kejaksaan serius menjalankan fungsi sebagai pembela negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” tegas Devy.

Meski demikian, pihak Kejaksaan masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran dan negara, serta menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap entitas asing yang berupaya menggugat negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus Balik Lebaran 2026 di Lingga Mulai Memuncak, 1.000 Penumpang Tinggalkan Daerah di H+3
Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan
Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa
Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh
Bersatu dalam Berkah Ramadan, LMG Gelar Buka Puasa di Pantai Tiga Berlian Penuh Haru dan Kebersamaan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-27: Malam yang Diyakini sebagai Lailatul Qadar, Ini Amalan Istimewanya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:15 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 di Lingga Mulai Memuncak, 1.000 Penumpang Tinggalkan Daerah di H+3

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:16 WIB

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:16 WIB

Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:53 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa

Berita Terbaru

Masjid Miftahul Jannah, Setajam, Dabo Singkep, Lingga, Kepri | f. Ihand

Budaya

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:16 WIB