Melalui materi ini, siswa diharapkan mampu memahami bentuk-bentuk bullying serta menumbuhkan budaya saling menghargai dan melindungi sesama teman sekolah.
Materi terakhir menyoroti pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Yusnar mengingatkan bahwa media sosial bukan hanya memberikan manfaat, tetapi juga menyimpan risiko besar jika tidak digunakan secara benar.
“Media sosial bisa menjadi sarana komunikasi dan edukasi, tetapi juga bisa menjadi ladang hoaks, cyberbullying, hingga penyalahgunaan data pribadi,” paparnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyinggung aturan dalam Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur secara ketat informasi elektronik dan transaksi digital.
Acara semakin hidup dengan adanya sesi tanya jawab antara siswa dengan narasumber. Berbagai pertanyaan seputar Napza, perundungan, hingga permasalahan hukum di masyarakat berhasil memantik diskusi menarik.
Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, M.Pd., mengapresiasi langkah Kejati Kepri dalam menghadirkan penyuluhan hukum di sekolah.
Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa maupun guru untuk meningkatkan wawasan hukum dan membentuk karakter positif sejak dini.
“Program Jaksa Masuk Sekolah bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi muda yang cerdas, berintegritas, dan taat hukum,” ujarnya.
Dengan digelarnya kegiatan ini, Kejati Kepri berharap siswa-siswi MTsN 1 Batam mampu menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing, menjauhi Napza, menolak bullying, serta menggunakan media sosial secara bijak.
Program JMS terbukti menjadi salah satu sarana efektif dalam membangun kesadaran hukum, sekaligus memperkuat revolusi mental generasi penerus bangsa.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2