Perilaku agresif ini bisa berbentuk fisik, mental, hingga seksual. Dampaknya sangat luas, antara lain depresi, rendahnya prestasi, hingga trauma psikologis.
Bullying kerap muncul karena faktor perbedaan fisik, kurang percaya diri, atau dianggap lemah.
Yusnar menjelaskan pentingnya intervensi dari sekolah, guru, dan siswa untuk menghentikan praktik perundungan sejak dini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Materi terakhir membahas penggunaan media sosial. Menurut narasumber, media sosial memiliki banyak manfaat seperti memperluas jaringan komunikasi, sumber informasi, hingga mendukung bisnis.
Namun, ada pula dampak negatif seperti penyebaran hoaks, kecanduan, cyberbullying, hingga berkurangnya privasi.
Oleh karena itu, siswa diingatkan agar selalu bijak bermedsos dengan mematuhi UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur transaksi elektronik, informasi digital, dan sanksi bagi penyalahgunaan teknologi.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Para siswa sangat antusias bertanya seputar narkoba, bullying, hingga permasalahan hukum yang sering muncul di masyarakat.
Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya rasa ingin tahu generasi muda terhadap hukum dan peran pentingnya dalam kehidupan sehari-hari.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri di MAN 1 Batam mendapat apresiasi dari pihak sekolah. Kegiatan ini dinilai bermanfaat untuk membangun kesadaran hukum, revolusi mental, serta karakter positif generasi muda.
Dengan pemahaman hukum sejak dini, siswa diharapkan mampu menghindari perbuatan melanggar hukum dan menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas serta berintegritas.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2