Dalam arahannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi nyata dari kerja sama ini dalam bentuk langkah konkret di lapangan, bukan sekadar dokumen formal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap kerja sama ini dijalankan secara efektif dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik,” tambah Kajati.
Sebagai salah satu BUMN terkemuka di bidang konstruksi, EPC (Engineering, Procurement, and Construction), dan investasi infrastruktur, PT Nindya Karya telah berperan aktif dalam pembangunan nasional sejak berdiri pada tahun 1960.
Perusahaan ini telah menyelesaikan berbagai proyek strategis, mulai dari pembangunan jembatan, pelabuhan, bendungan, hingga infrastruktur energi dan transportasi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki potensi maritim besar.
Dengan reputasi profesional dan pengalaman panjang, Nindya Karya menjadi mitra penting pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi nasional.
Kajati Kepri menegaskan, fungsi Kejaksaan tidak hanya sebatas penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan dapat bertindak atas nama negara atau pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset dan kebijakan strategis BUMN.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung sepenuhnya dalam menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMN demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutup Kajati Kepri.
Penandatanganan kerja sama antara Kejati Kepri dan PT Nindya Karya menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga hukum dan sektor korporasi.
Melalui kolaborasi ini, kedua belah pihak berkomitmen menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, guna mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan serta berorientasi pada kepentingan publik.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2




















