Peningkatan kapasitas hukum internal dan kolaborasi dengan aparat hukum
Penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif
“Penegakan hukum harus menjadi pelindung kegiatan ekonomi yang sehat, bukan penghambatnya. Hukum harus menciptakan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha yang beritikad baik,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FGD ini turut menghadirkan narasumber ahli, di antaranya:
Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN dan Pupung Faisal, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm
Dalam pemaparannya, Prof. Isis dan Pupung Faisal menjelaskan tentang perubahan besar dalam regulasi BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang menandai transformasi paradigma BUMN dari badan usaha negara menjadi entitas korporasi di bawah Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN).
Mereka menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) agar keputusan bisnis tidak mudah dikriminalisasi.
Diskusi juga membahas batas antara tindakan perdata dan potensi tindak pidana dalam kontrak BUMN, termasuk kaitannya dengan UU Tipikor dan UU Keuangan Negara.
Sesi berikutnya menghadirkan Fabian Buddy Pascoal, yang membawakan materi bertajuk “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan”.
Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pengambilan keputusan bisnis serta perlunya audit dan sistem kepatuhan hukum internal yang kuat.
“Risiko pidana dalam kontrak bisnis dapat muncul dari penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen hingga kerugian keuangan negara. Namun semua bisa diminimalkan dengan perencanaan, audit, dan transparansi,” jelasnya.
Diskusi yang berlangsung interaktif ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya perlunya peningkatan kapasitas hukum di lingkungan korporasi, penguatan unit compliance dan audit internal, serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien.
Kajati Kepri menutup kegiatan dengan mengajak seluruh pihak untuk menjadikan forum ini sebagai momentum memperkuat sinergi antara hukum dan dunia usaha.
“Pencegahan yang baik adalah bentuk penegakan hukum yang paling bijak. Mari kita jadikan sinergi ini sebagai fondasi bagi pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan,” pungkasnya.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2
 
      

 
  
					








 
						 
						 
						 
						 
						









