Kejati Kepri dan Pertamina Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri dan Pertamina Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis | f. Kejati kepri

Kejati Kepri dan Pertamina Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis | f. Kejati kepri

Forum Diskusi Gabungan di Batam Bahas Strategi Pencegahan, Kepastian Hukum, dan Good Corporate Governance dalam Dunia Usaha.

Batam, ihand.id | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pertamina Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat kolaborasi strategis dalam menjaga transparansi dan kepastian hukum di dunia usaha.

Kejati Kepri dan Pertamina Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis | f. Kejati kepri
Kejati Kepri dan Pertamina Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis | f. Kejati kepri

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan”, yang digelar di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kamis (30/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari jajaran Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri se-Kepri, serta perwakilan Pertamina Group.

Forum tersebut menjadi wadah elaborasi dan sinergi antara korporasi dengan aparat penegak hukum dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan pemahaman hukum di bidang kontrak bisnis.

Baca Juga:  Festival Warisan Bunda (FWB) 2024 Resmi Digelar: Mengangkat Kembali Batang Terendam

Acara dibuka oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, yang menegaskan pentingnya kesadaran hukum dalam setiap aktivitas bisnis.

“Mitigasi risiko pidana bukan hanya tugas fungsi legal, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh insan Pertamina,” ujarnya.

Menurutnya, di tengah ketatnya pengawasan publik dan penegakan hukum, setiap keputusan bisnis memiliki potensi hukum yang harus diantisipasi sejak awal.

Ia menekankan bahwa kontrak bisnis pada dasarnya merupakan private law instrument yang bersifat perdata, namun kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

Joko berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat memahami secara lebih dalam batas tipis antara pelanggaran kontrak dan tindak pidana, serta membangun kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum.

“Dengan literasi hukum yang baik, tata kelola yang kuat, dan kolaborasi dengan Kejaksaan, Pertamina dapat memastikan seluruh kegiatan bisnisnya profesional, transparan, dan bebas dari risiko pidana,” tambahnya.

Baca Juga:  Lokakarya Mini Tribulanan Puskesmas Raya, Taufik: Desa dan Pustu Harus Lebih Aktif dan Inovatif

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi antara dunia usaha dan aparat hukum menjadi kunci menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.

“Setiap transaksi bisnis bukan hanya berbicara tentang nilai ekonomi, tetapi juga potensi risiko hukum yang harus dikelola secara cermat,” ujar Kajati Kepri.

Ia menyoroti bahwa batas antara pelanggaran administratif, perdata, dan pidana sering kali kabur. Oleh sebab itu, penting bagi pelaku usaha yang beritikad baik untuk mendapatkan kepastian hukum agar tidak menjadi korban dari ketidakpastian regulasi.

Kajati menekankan tiga pilar utama dalam mitigasi risiko pidana bisnis, yakni:

Pencegahan melalui tata kelola yang baik (Good Corporate Governance)

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB