Forum Diskusi Gabungan di Batam Bahas Strategi Pencegahan, Kepastian Hukum, dan Good Corporate Governance dalam Dunia Usaha.
Batam, ihand.id | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pertamina Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat kolaborasi strategis dalam menjaga transparansi dan kepastian hukum di dunia usaha.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan”, yang digelar di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kamis (30/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari jajaran Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri se-Kepri, serta perwakilan Pertamina Group.
Forum tersebut menjadi wadah elaborasi dan sinergi antara korporasi dengan aparat penegak hukum dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan pemahaman hukum di bidang kontrak bisnis.
Acara dibuka oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, yang menegaskan pentingnya kesadaran hukum dalam setiap aktivitas bisnis.
“Mitigasi risiko pidana bukan hanya tugas fungsi legal, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh insan Pertamina,” ujarnya.
Menurutnya, di tengah ketatnya pengawasan publik dan penegakan hukum, setiap keputusan bisnis memiliki potensi hukum yang harus diantisipasi sejak awal.
Ia menekankan bahwa kontrak bisnis pada dasarnya merupakan private law instrument yang bersifat perdata, namun kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Joko berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat memahami secara lebih dalam batas tipis antara pelanggaran kontrak dan tindak pidana, serta membangun kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum.
“Dengan literasi hukum yang baik, tata kelola yang kuat, dan kolaborasi dengan Kejaksaan, Pertamina dapat memastikan seluruh kegiatan bisnisnya profesional, transparan, dan bebas dari risiko pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi antara dunia usaha dan aparat hukum menjadi kunci menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.
“Setiap transaksi bisnis bukan hanya berbicara tentang nilai ekonomi, tetapi juga potensi risiko hukum yang harus dikelola secara cermat,” ujar Kajati Kepri.
Ia menyoroti bahwa batas antara pelanggaran administratif, perdata, dan pidana sering kali kabur. Oleh sebab itu, penting bagi pelaku usaha yang beritikad baik untuk mendapatkan kepastian hukum agar tidak menjadi korban dari ketidakpastian regulasi.
Kajati menekankan tiga pilar utama dalam mitigasi risiko pidana bisnis, yakni:
Pencegahan melalui tata kelola yang baik (Good Corporate Governance)
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya
 
      

 
  
					








 
						 
						 
						 
						 
						









