Untuk itu, pendekatan preventif, represif, dan restoratif menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi.
Pendekatan preventif dilakukan melalui edukasi hukum dan peningkatan transparansi publik; represif dengan penegakan hukum tegas; dan restoratif diarahkan pada pengembalian kerugian negara.
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa. Mari bersama melawan korupsi demi Indonesia yang maju dan berintegritas,” tegas Yusnar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., memaparkan program pemerintah terkait Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
Adimas menjelaskan, pembentukan koperasi ini dilakukan melalui tiga model pendekatan, diawali dengan musyawarah desa yang menyesuaikan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.
Koperasi ini diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong masyarakat desa sekaligus memperkuat nilai kebangsaan dan semangat merah putih.
Struktur organisasi koperasi akan terdiri atas pengurus, pengawas, dan unit usaha yang disesuaikan dengan potensi lokal.
Selain mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa, koperasi ini juga diharapkan menjadi instrumen transparansi pengelolaan dana desa.
“Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi simbol kemandirian ekonomi rakyat serta mewujudkan desa yang tangguh, produktif, dan berintegritas,” ujar Adimas.
Kegiatan penerangan hukum ini turut dihadiri oleh Camat Singkep Agustiar, Sekretaris Camat, para kepala seksi, lurah dan kepala desa, Ketua LAM Singkep, serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), forum RT/RW, dan tokoh masyarakat Singkep. Total peserta mencapai sekitar 70 orang.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kejati Kepri dan Kejari Lingga berharap sinergi antara aparat penegak hukum, aparatur pemerintahan, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2




















