Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara | f. Cahyo

Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara | f. Cahyo

Direktur CV FJ berinisial WP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Lingga.

Ihand.id – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan.

Proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024 itu kini menyeret tersangka baru.

Kajari Lingga, Amriyata, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka baru tersebut berinisial WP, selaku Direktur CV FJ.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (15/9/2025) malam setelah tim penyidik tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan mendalam.

“WP ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022 dan 2023. Dalam kontrak, ia bertindak sebagai penyedia resmi proyek,” ujar Amriyata, Senin 15 September 2025.

Baca Juga:  Kapolres Lingga Beri Himbauan Kamtibmas Pada Pelaksanaan Shalat Jum'at Perdana Mesjid AL-Akhyar

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan. Pelaksanaan proyek di lapangan justru dijalankan oleh DY, pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum maupun kontraktual.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB