Ihand.id -Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan Pelimpahan terhadap Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga (Senin, 10/4/2023).
Adapun pelaku yang dilimpahkan adalah Tersangka (YL) yang mana sebelumnya telah kami Release di media (Selasa, 27/2/2023) yang diduga melakukan 3 (tiga) perkara Tindak Pidana dalam satu hari yaitu perkara Penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Perkara Pencurian dan diduga Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.
Dalam Perkara Penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan Perkara tindak Pidana Pencurian yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga (P21). Sedangkan terkait perkara perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur masih dalam proses Penyidikan karena masih ada yang harus dilengkapi.
Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi menjelaskan bahwa benar telah melakukan pelimpahan tersangka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya