Kejari Lingga Tetapkan JA, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga Kembali Menetapkan Tersangka Baru Korupsi Jembatan Marok Kecil: JA, Kabid Bina Marga Lingga Dinas PUTR Lingga | f. Red

Kejari Lingga Kembali Menetapkan Tersangka Baru Korupsi Jembatan Marok Kecil: JA, Kabid Bina Marga Lingga Dinas PUTR Lingga | f. Red

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga berinisial JA resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.

Ihand.id – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2022, 2023, dan 2024 ini kembali menyeret pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga.

Tersangka baru tersebut berinisial JA, yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Hasetyo, pada Kamis (18/9/2025).

“JA ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menjalankan fungsi pengendalian kontrak sebagaimana mestinya,” ungkap Adimas.

Baca Juga:  Safaruddin Hadiri Germas di Kejari Lingga: Borong Beras untuk Dibagikan, Ajak Warga Jaga Kesehatan

Dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun 2022 dan 2023, kontraktor pelaksana tercatat sebagai CV. FJ dengan direktur WP yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka. Sementara pada tahun anggaran 2024, kontraktor resmi adalah CV. AQJ.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar pekerjaan justru dikerjakan oleh DY, yang tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan berdasarkan kontrak.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 516 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB