Temuan Ahli dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, tindakan DY dan YR melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe menyebutkan mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.
Saat ini, nilai kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, indikasi kerugian diperkirakan signifikan akibat tidak terpenuhinya standar proyek.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Kejari Lingga menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyimpangan pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2