Kecanduan Judi Online, S Diringkus Polisi Usai Begal Pengendara Motor

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idUnit Reserse Kriminal Polsek Daik Lingga Polres Lingga menggelar kegiatan Konferensi Pers tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilaksanakan di Polsek Daik Lingga, Jum’at (09/02/3024).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangunsong di dampingi oleh Kasi Humas Polres Lingga IPTU Abdurrahman, Kanit Reskrim Polsek Daik Brigadir Yosma Ganda Tua Simangungsong dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangunsong melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr S (laki-laki) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/2/II/2024/Kepri/Res-Lingga/Polsek Daik/Tanggal 03 Februari 2024.

Polsek Daik Lingga gelar konferensi pers terkait kasus begal (foto: ist)

Kejadian berawal pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, pelapor sedang dalam perjalanan dari Daik menuju Desa Limbung, kemudian tersangka datang dari arah depan dan berhenti di sebelah kiri pelapor dengan alasan ini membayar angsuran pinjaman uang orang tuanya, kemudian tersangka S mengeluarkan senjata tajam (Sajam) berupa Parang dan mengancam korban dengan menodongkan Parang tersebut kearah perut kanan korban, sehingga korban menggigil ketakutan dan tersangka S langsung mengambil dengan cara membawa kabur motor milik korban.

Baca Juga:  Tim Ditjen Hubud Raih Kemenangan Gemilang di Turnamen Bola Voli Kemenhub 2024

Kapolsek menjelaskan tersangka melakukan aksi kejahatannya karena banyak hutang dikarenakan kecanduan Judi online jenis Slot.

“Berdasarkan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Daik Lingga berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor Vario warna putih biru milik tersangka, 1 unit motor Beat warna biru hitam milik korban, 1 bilah parang, 2 unit Handphone, 1 lembar sweater hitam lengan panjang, 1 lembar celana jeans warna hitam,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Primata Langka Natuna Jadi Maskot Pilkada Serentak Kepri 2024

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan hukuman paling lama 9 Tahun penjara.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangunsong.(ivntry)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lingga Novrizal Resmi Buka Turnamen Sungai Buluh Cup II 2025, 64 Tim Siap Berlaga
Jembatan Hampir Roboh di Desa Tinjul, Warga Mendesak Pemkab Lingga Segera Lakukan Perbaikan
Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global dalam Pertemuan di Abu Dhabi
ASN Korupsi Wajib Dipecat: Daerah Lain Sudah Tegas, Lingga Masih Toleran?
Komunitas LMG Jalin Silaturahmi dengan Kabandara Baru Dabo Singkep
Kabandara Dabo Jalin Komunikasi dengan Fly Jaya, Wacana Penerbangan Baru Terbuka
Presiden Prabowo Tiba di Doha, Gelar Pertemuan dengan Emir Qatar Pascaserangan Israel
27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional, Fadli Zon: Komedi Adalah Kritik Sosial dan Perekat Bangsa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 18:57 WIB

Wabup Lingga Novrizal Resmi Buka Turnamen Sungai Buluh Cup II 2025, 64 Tim Siap Berlaga

Minggu, 14 September 2025 - 16:43 WIB

Jembatan Hampir Roboh di Desa Tinjul, Warga Mendesak Pemkab Lingga Segera Lakukan Perbaikan

Sabtu, 13 September 2025 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global dalam Pertemuan di Abu Dhabi

Sabtu, 13 September 2025 - 18:42 WIB

ASN Korupsi Wajib Dipecat: Daerah Lain Sudah Tegas, Lingga Masih Toleran?

Sabtu, 13 September 2025 - 16:26 WIB

Komunitas LMG Jalin Silaturahmi dengan Kabandara Baru Dabo Singkep

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi Redaksi terkait ASN Korupsi Wajib Dipecat | Redaksi

Berita Harian Lingga

ASN Korupsi Wajib Dipecat: Daerah Lain Sudah Tegas, Lingga Masih Toleran?

Sabtu, 13 Sep 2025 - 18:42 WIB

Komunitas Lingga Media Group (LMG) mengadakan kunjungan silaturahmi ke Bandara Kelas III Dabo Singkep pada Jumat, 12 September 2025 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Komunitas LMG Jalin Silaturahmi dengan Kabandara Baru Dabo Singkep

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:26 WIB