“Unsur-unsur pelanggaran dalam acara itu sudah terpenuhi, mulai dari penyampaian visi-misi hingga ajakan memilih pasangan calon tertentu di Pilkada Bintan maupun Pilkada Kepri,” ungkap Rediston dalam sidang.
Rediston menegaskan bahwa laporan ini diajukan demi menegakkan prinsip keadilan dalam Pemilu dan memastikan demokrasi di Kabupaten Bintan serta Provinsi Kepri berjalan lebih baik ke depannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang telah memberikan kesempatan luas kepada pihak pengadu untuk membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang ini merupakan pemeriksaan atas Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/I/2025, yang berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Panwascam Bintan Timur yang tidak diregistrasi oleh Bawaslu Bintan.
Akibatnya, KBB Kabupaten Bintan membawa kasus ini ke DKPP RI guna mendapatkan keadilan.
Sebagai informasi, acara peringatan HUT Partai Golkar tersebut dihadiri oleh Roby Kurniawan, jajaran petinggi partai politik pengusung pasangan nomor urut 01, Ketua DPRD Bintan, anggota DPRD Kepri dari Partai Golkar, serta jajaran pengawas Pemilu.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam kasus ini.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2