Hal tersebut diketahui oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi tidak dicegah.
“Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK sehingga pekerjaan tetap dilaksanakan pihak yang tidak berwenang,” jelas Adimas.
Pola serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berbeda, DY tetap menjadi pelaksana dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan ahli, tindakan DY dan YR dinilai melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe menyebutkan bahwa mutu serta volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan negara,” tambah Adimas.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung nilai kerugian negara. Meski begitu, indikasi kerugian diperkirakan signifikan karena proyek tidak memenuhi standar teknis dan kualitas.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2