Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Jaksa Tegaskan Ancaman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Desa Marok Kecil saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Lingga | f. Cahyo

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Desa Marok Kecil saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Lingga | f. Cahyo

Hasil pemeriksaan ahli menyebutkan bahwa tindakan DY dan YR melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe menemukan mutu serta volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan negara,” tambah Adimas.

Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan nilai kerugian negara.

Meski belum diumumkan secara resmi, indikasi kerugian disebut cukup signifikan karena proyek jembatan tersebut tidak memenuhi standar teknis maupun kualitas.

Kejari Lingga menegaskan akan terus mengusut kasus korupsi ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Baca Juga:  Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara

Ancaman hukuman berat yang diatur dalam UU Tipikor menjadi landasan hukum dalam menjerat para pelaku yang merugikan keuangan negara.

Kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, karena menyangkut proyek vital yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat namun justru terbengkalai akibat praktik penyimpangan.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Berkali-Kali Diusulkan, Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lingga Masih Belum Ada Kejelasan
Sepanjang Tahun 2025, 369 Warga di Wilayah Puskesmas Dabo Terpapar ISPA, Mayoritas Anak-Anak
Wapang TNI: Pemimpin Harus Menjadi Tauladan dalam Sikap dan Tindakan
Sekda Lingga H. Armia Tutup Turnamen Futsal U-12 2025, Apresiasi Panitia dan Semangat Para Pemain Muda
Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel
Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Jalin Sinergi Hukum untuk Wujudkan Good Governance
Kejari Lingga Sahabat LMG: Perpisahan Haru untuk Bapak Amriyata yang Kini Bertugas di Serdang Bedagai
Hebat! Kecamatan Singkep Barat Kembali Panen Cabai Rawit 26 Kg, Bukti Nyata Ketahanan Pangan yang Menginspirasi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Sudah Berkali-Kali Diusulkan, Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lingga Masih Belum Ada Kejelasan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Sepanjang Tahun 2025, 369 Warga di Wilayah Puskesmas Dabo Terpapar ISPA, Mayoritas Anak-Anak

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Wapang TNI: Pemimpin Harus Menjadi Tauladan dalam Sikap dan Tindakan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Sekda Lingga H. Armia Tutup Turnamen Futsal U-12 2025, Apresiasi Panitia dan Semangat Para Pemain Muda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel

Berita Terbaru

Wapang TNI: Pemimpin Harus Menjadi Tauladan dalam Sikap dan Tindakan | f. Puspen TNI

Berita Nasional

Wapang TNI: Pemimpin Harus Menjadi Tauladan dalam Sikap dan Tindakan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 00:00 WIB