Hasil pemeriksaan ahli menyebutkan bahwa tindakan DY dan YR melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe menemukan mutu serta volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan negara,” tambah Adimas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan nilai kerugian negara.
Meski belum diumumkan secara resmi, indikasi kerugian disebut cukup signifikan karena proyek jembatan tersebut tidak memenuhi standar teknis maupun kualitas.
Kejari Lingga menegaskan akan terus mengusut kasus korupsi ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Ancaman hukuman berat yang diatur dalam UU Tipikor menjadi landasan hukum dalam menjerat para pelaku yang merugikan keuangan negara.
Kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, karena menyangkut proyek vital yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat namun justru terbengkalai akibat praktik penyimpangan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2