Besaran iuran yang dipungut setiap bulan bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan dan jabatan ASN atau PPPK saat pengangkatan.
Iuran terendah sebesar Rp. 5.000 per bulan untuk ASN dengan ijazah SMA, sementara tertinggi hingga Rp. 25.000 untuk pejabat eselon.
“Pembayaran dilakukan melalui bendahara OPD masing-masing, karena gaji ASN langsung masuk ke rekening pribadi,” jelas Armia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan total kas mencapai Rp2 miliar, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap pengelolaan dana ini dapat dilakukan secara transparan dan maksimal demi kepentingan anggota.
“Uang kas ini adalah milik bersama. Maka kami tekankan agar penggunaannya benar-benar tepat sasaran, adil, dan untuk kesejahteraan seluruh ASN serta PPPK di Lingga,” pungkas Armia.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2