“Di tengah tantangan yang kompleks, kita dituntut untuk selalu berinovasi, bersinergi, dan menjaga marwah institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Kuliah Umum: Jaksa dalam Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice
Pada pukul 14.00 WIB, Kajati Kepri melanjutkan agenda dengan kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman. Dalam materinya yang bertema “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process Of Law dan Restorative Justice”, Kajati Kepri menekankan transformasi hukum pidana menuju penegakan hukum modern, adaptif, dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajati Kepri juga menyoroti penerapan KUHP Nasional 2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 serta pentingnya RUU KUHAP sebagai penguatan sistem hukum pidana.
Prinsip due process of law dan restorative justice ditekankan untuk menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, sekaligus memberikan ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tetap menjaga keadilan.
“Kejaksaan harus hadir sebagai institusi modern yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” ujar Devy Sudarso.
Penutup: Sinergi Kejaksaan dan Masyarakat Bintan
Rangkaian kegiatan Kajati Kepri di Bintan ditutup pada pukul 16.30 WIB. Ia berharap kunjungan ini dapat mempererat hubungan Kejaksaan dengan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen menuju penegakan hukum modern, transparan, adil, dan humanis.
“Semoga kegiatan ini menjadi motivasi untuk terus bersinergi, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bintan,” pungkasnya.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2