Kadisdik Riau Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Saat Menjabat Sekwan DPRD Riau

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT), telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, .Rabu (15/05/2024). Diduga terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif senilai Rp 2,3 miliar saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau.

Penetapan status tersangka terhadap Fauzan dilakukan setelah pemeriksaan oleh Tim Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Awalnya, Fauzan diperiksa sebagai saksi oleh tim Korps Adhiyaksa.

Baca juga: https://kepri.bpk.go.id/perjalanan-fiktif-anggota-dprd-lingga-begini-modusnya/

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan penyimpangan korupsi terkait perjalanan fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022. Hari ini, tim khusus memeriksa saksi inisial TFT, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretariat DPRD Riau,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, di Pekanbaru.

Setelah gelar perkara ekspos, tim penyidik menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran dari APBD Riau pada periode tersebut. Sebagai hasilnya, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dengan cukupnya alat bukti yang ada.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 UU Tipikor dengan subsider Pasal 3, yang dapat mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Modus operandi yang digunakan adalah memerintahkan bawahannya untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif.

Untuk mengelabui, tersangka menggunakan nomor rekening pegawai dan memberikan upah sebesar Rp 1,5 juta kepada mereka. Sementara sisanya, sejumlah besar uang senilai Rp 2,3 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Total dana APBD yang disalahgunakan oleh tersangka mencapai Rp 2,3 miliar. Dalam upaya mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru,” tambah Bambang.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lingga Upacara Hari Adhyaksa ke-80
Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80: Kajati Kepri Tekankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati
Pimpinan DPRD Kepri Janji Kawal Aspirasi Mahasiswa Hingga ke Pemerintah Pusat
Aksi Damai Mahasiswa Kepri di DPRD: 13 Tuntutan Disuarakan, DPRD Janji Teruskan ke Pusat
Pasukan Khusus TNI Sukses Laksanakan Infiltrasi Udara dan Sabotase Sasaran di Dabo Singkep
Wakil Panglima TNI Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Barzanji Jadi Tradisi Utama
Diskominfo Lingga Gelar Rapat Koordinasi E-Monev KIP 2025, Dorong Optimalisasi Pengisian Kuisioner
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 22:45 WIB

Kejari Lingga Upacara Hari Adhyaksa ke-80

Selasa, 2 September 2025 - 22:35 WIB

Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80: Kajati Kepri Tekankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati

Selasa, 2 September 2025 - 18:02 WIB

Pimpinan DPRD Kepri Janji Kawal Aspirasi Mahasiswa Hingga ke Pemerintah Pusat

Selasa, 2 September 2025 - 17:50 WIB

Aksi Damai Mahasiswa Kepri di DPRD: 13 Tuntutan Disuarakan, DPRD Janji Teruskan ke Pusat

Selasa, 2 September 2025 - 17:16 WIB

Pasukan Khusus TNI Sukses Laksanakan Infiltrasi Udara dan Sabotase Sasaran di Dabo Singkep

Berita Terbaru

Kejari Lingga Upacara Hari Adhyaksa ke-80 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Kejari Lingga Upacara Hari Adhyaksa ke-80

Selasa, 2 Sep 2025 - 22:45 WIB