Kadisdik Riau Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Saat Menjabat Sekwan DPRD Riau

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT), telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, .Rabu (15/05/2024). Diduga terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif senilai Rp 2,3 miliar saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau.

Penetapan status tersangka terhadap Fauzan dilakukan setelah pemeriksaan oleh Tim Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Awalnya, Fauzan diperiksa sebagai saksi oleh tim Korps Adhiyaksa.

Baca juga: https://kepri.bpk.go.id/perjalanan-fiktif-anggota-dprd-lingga-begini-modusnya/

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan penyimpangan korupsi terkait perjalanan fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022. Hari ini, tim khusus memeriksa saksi inisial TFT, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretariat DPRD Riau,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, di Pekanbaru.

Setelah gelar perkara ekspos, tim penyidik menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran dari APBD Riau pada periode tersebut. Sebagai hasilnya, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dengan cukupnya alat bukti yang ada.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 UU Tipikor dengan subsider Pasal 3, yang dapat mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Modus operandi yang digunakan adalah memerintahkan bawahannya untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif.

Untuk mengelabui, tersangka menggunakan nomor rekening pegawai dan memberikan upah sebesar Rp 1,5 juta kepada mereka. Sementara sisanya, sejumlah besar uang senilai Rp 2,3 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Total dana APBD yang disalahgunakan oleh tersangka mencapai Rp 2,3 miliar. Dalam upaya mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru,” tambah Bambang.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-16: Allah Memberi Ketenangan Hati bagi Orang Beriman
Kapolres Lingga Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Dorong Peningkatan Gizi Masyarakat
BAZNAS Lingga Himbau Penyaluran Zakat Dilakukan 3 Hari Sebelum Idul Fitri Agar Tepat Manfaat
Drone Kamikaze LUCAS Milik AS Ditemukan Utuh di Irak, Diduga Tiruan Drone Iran Shahed-136
Wabup Lingga Koordinasi dengan Kemenhan Bahas Lahan Latihan TNI AL untuk Smelter
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-15: Pintu Ampunan Kian Terbuka, Malaikat Mendoakan Orang Berpuasa
Mehdi Taremi Tinggalkan Olympiacos demi Negaranya Iran, Siap Angkat Senjata Lawan As-Israel
Pemkab Lingga Serius Wujudkan Pengembangan IKM Sentra Kelapa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:02 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-16: Allah Memberi Ketenangan Hati bagi Orang Beriman

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:51 WIB

Kapolres Lingga Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Dorong Peningkatan Gizi Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:34 WIB

BAZNAS Lingga Himbau Penyaluran Zakat Dilakukan 3 Hari Sebelum Idul Fitri Agar Tepat Manfaat

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:27 WIB

Drone Kamikaze LUCAS Milik AS Ditemukan Utuh di Irak, Diduga Tiruan Drone Iran Shahed-136

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:22 WIB

Wabup Lingga Koordinasi dengan Kemenhan Bahas Lahan Latihan TNI AL untuk Smelter

Berita Terbaru