Kadisdik Riau Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Saat Menjabat Sekwan DPRD Riau

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT), telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, .Rabu (15/05/2024). Diduga terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif senilai Rp 2,3 miliar saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau.

Penetapan status tersangka terhadap Fauzan dilakukan setelah pemeriksaan oleh Tim Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Awalnya, Fauzan diperiksa sebagai saksi oleh tim Korps Adhiyaksa.

Baca juga: https://kepri.bpk.go.id/perjalanan-fiktif-anggota-dprd-lingga-begini-modusnya/

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan penyimpangan korupsi terkait perjalanan fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022. Hari ini, tim khusus memeriksa saksi inisial TFT, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretariat DPRD Riau,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, di Pekanbaru.

Setelah gelar perkara ekspos, tim penyidik menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran dari APBD Riau pada periode tersebut. Sebagai hasilnya, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dengan cukupnya alat bukti yang ada.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 UU Tipikor dengan subsider Pasal 3, yang dapat mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Modus operandi yang digunakan adalah memerintahkan bawahannya untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif.

Untuk mengelabui, tersangka menggunakan nomor rekening pegawai dan memberikan upah sebesar Rp 1,5 juta kepada mereka. Sementara sisanya, sejumlah besar uang senilai Rp 2,3 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Total dana APBD yang disalahgunakan oleh tersangka mencapai Rp 2,3 miliar. Dalam upaya mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru,” tambah Bambang.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alakadar FC Mantap Bidik Juara LMG CUP II, Andalkan 100 Persen Pemain Lokal
LMG Cup II 2025 Resmi Dibuka: Febrizal Taufik Sampaikan Pesan Sportivitas Semangat Muda
Resmi Ditutup! 35 Tim Siap Panaskan Laga Open Turnamen LMG CUP II di Dabo Singkep
Pemkab Lingga Gelar Upacara HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025, Bupati Nizar Jadi Inspektur Upacara
DWP Kabupaten Lingga Gelar Bakti Sosial di SLB Negeri Singkep, Wujud Kepedulian untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Sekda Lingga H. Armia Ikuti Senam Sehat dan Sambut Pawai Pendidikan Hari Guru Nasional 2025
Sekda Armia Resmi Tutup Seluruh Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kabupaten Lingga 2025
Turnamen Mini Soccer Desa Sekanah Resmi Dibuka: Ketua DPRD Maya Sari Tekankan Pembinaan Atlet Muda dan Persatuan Warga
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 10:25 WIB

Alakadar FC Mantap Bidik Juara LMG CUP II, Andalkan 100 Persen Pemain Lokal

Jumat, 28 November 2025 - 09:30 WIB

LMG Cup II 2025 Resmi Dibuka: Febrizal Taufik Sampaikan Pesan Sportivitas Semangat Muda

Rabu, 26 November 2025 - 00:47 WIB

Resmi Ditutup! 35 Tim Siap Panaskan Laga Open Turnamen LMG CUP II di Dabo Singkep

Selasa, 25 November 2025 - 22:44 WIB

Pemkab Lingga Gelar Upacara HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025, Bupati Nizar Jadi Inspektur Upacara

Senin, 24 November 2025 - 22:36 WIB

DWP Kabupaten Lingga Gelar Bakti Sosial di SLB Negeri Singkep, Wujud Kepedulian untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru

Tim futsal Alakadar FC | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Alakadar FC Mantap Bidik Juara LMG CUP II, Andalkan 100 Persen Pemain Lokal

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:25 WIB