Kadisdik Riau Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Saat Menjabat Sekwan DPRD Riau

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT), telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, .Rabu (15/05/2024). Diduga terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif senilai Rp 2,3 miliar saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau.

Penetapan status tersangka terhadap Fauzan dilakukan setelah pemeriksaan oleh Tim Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Awalnya, Fauzan diperiksa sebagai saksi oleh tim Korps Adhiyaksa.

Baca juga: https://kepri.bpk.go.id/perjalanan-fiktif-anggota-dprd-lingga-begini-modusnya/

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan penyimpangan korupsi terkait perjalanan fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022. Hari ini, tim khusus memeriksa saksi inisial TFT, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretariat DPRD Riau,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, di Pekanbaru.

Setelah gelar perkara ekspos, tim penyidik menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran dari APBD Riau pada periode tersebut. Sebagai hasilnya, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dengan cukupnya alat bukti yang ada.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 UU Tipikor dengan subsider Pasal 3, yang dapat mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Modus operandi yang digunakan adalah memerintahkan bawahannya untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif.

Untuk mengelabui, tersangka menggunakan nomor rekening pegawai dan memberikan upah sebesar Rp 1,5 juta kepada mereka. Sementara sisanya, sejumlah besar uang senilai Rp 2,3 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Total dana APBD yang disalahgunakan oleh tersangka mencapai Rp 2,3 miliar. Dalam upaya mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru,” tambah Bambang.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Lingga Terima Kunjungan Konsulat RI dan Utusan Kerajaan Pahang, Bahas Penguatan Sejarah Melayu
Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga Sentuh Langsung Warga Desa Mensanak
Disperindagkop UKM Lingga Tebar 100 Paket Takjil di Jalan Garuda, Pengendara Terharu Jelang Berbuka
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-10: Raih Ampunan dan Pintu Rahmat Allah Terbuka Lebar
Kontrak PPPK Tahap 1 Pemkab. Lingga: Diperpanjang 1 Tahun, Rencana 4 Tahun Tertunda, Tergantung Kekuatan APBD
Pemeriksaan Takjil di Dabo Lama, Dinkes Lingga Uji Kandungan Rhodamin B hingga Formalin
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-9: Pintu Ampunan Kian Terbuka, Raih Kemuliaan di Sisi Allah
Dua Jam Diserbu Warga! 1,5 Ton Beras Ludes di Hari Terakhir Bazar Sembako Murah Dabo Singkep
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Wakil Bupati Lingga Terima Kunjungan Konsulat RI dan Utusan Kerajaan Pahang, Bahas Penguatan Sejarah Melayu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:42 WIB

Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga Sentuh Langsung Warga Desa Mensanak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:20 WIB

Disperindagkop UKM Lingga Tebar 100 Paket Takjil di Jalan Garuda, Pengendara Terharu Jelang Berbuka

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:12 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-10: Raih Ampunan dan Pintu Rahmat Allah Terbuka Lebar

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:19 WIB

Kontrak PPPK Tahap 1 Pemkab. Lingga: Diperpanjang 1 Tahun, Rencana 4 Tahun Tertunda, Tergantung Kekuatan APBD

Berita Terbaru

Safari ke-9 dari 14 Titik, Pemkab Lingga Hadir Langsung di Masjid Raudhatul Alimin Desa Mensanak, Kecamatan Katang Bidare | f. Kominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga Sentuh Langsung Warga Desa Mensanak

Sabtu, 28 Feb 2026 - 19:42 WIB