Selain Pasal 5, orang-orang yang terlibat dalam jaringan investasi bodong, misalnya sebagai agen, leader, atau promotor, bisa juga dijerat dengan Pasal-Pasal terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagaimana pelaku utama. Ini mencakup mereka yang:
* Melakukan atau menyuruh melakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
* Turut serta melakukan.
* Menganjurkan orang lain untuk melakukan.
* Membantu melakukan.
Jadi, jika Anda aktif merekrut korban, mempromosikan skema bodong, atau bahkan hanya memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan calon korban, Anda bisa dianggap sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana penipuan dan TPPU.
Pentingnya Kehati-hatian dan Peran Masyarakat
Mengingat kompleksitas dan luasnya cakupan hukum TPPU, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati.
Jangan pernah tergoda untuk terlibat dalam skema yang menjanjikan keuntungan instan dan tidak masuk akal.
Periksa legalitas suatu entitas atau produk investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sumber tepercaya lainnya.
Ingatlah, mendapatkan “rejeki nomplok” dari sumber yang tidak jelas bisa berujung pada jerat hukum yang serius.
Melindungi diri bukan hanya soal tidak menjadi korban, tetapi juga tidak menjadi bagian, bahkan secara tidak langsung, dari praktik kejahatan pencucian uang.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2