Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Selain Pasal 5, orang-orang yang terlibat dalam jaringan investasi bodong, misalnya sebagai agen, leader, atau promotor, bisa juga dijerat dengan Pasal-Pasal terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagaimana pelaku utama. Ini mencakup mereka yang:

 * Melakukan atau menyuruh melakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 * Turut serta melakukan.

 * Menganjurkan orang lain untuk melakukan.

Baca Juga:  100 Bibit Terong untuk Kelurahan Daik Sepincan, Ketua TP PKK Lingga: Semoga Tumbuh dan Berkembang dengan Baik

 * Membantu melakukan.

Jadi, jika Anda aktif merekrut korban, mempromosikan skema bodong, atau bahkan hanya memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan calon korban, Anda bisa dianggap sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana penipuan dan TPPU.

Pentingnya Kehati-hatian dan Peran Masyarakat

Mengingat kompleksitas dan luasnya cakupan hukum TPPU, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati.

Jangan pernah tergoda untuk terlibat dalam skema yang menjanjikan keuntungan instan dan tidak masuk akal.

Baca Juga:  Terbongkar! Inisial M Kembalikan Dana Rp256 Juta, Kuasa Hukum: Bukti Awal TPPU

Periksa legalitas suatu entitas atau produk investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sumber tepercaya lainnya.

Ingatlah, mendapatkan “rejeki nomplok” dari sumber yang tidak jelas bisa berujung pada jerat hukum yang serius.

Melindungi diri bukan hanya soal tidak menjadi korban, tetapi juga tidak menjadi bagian, bahkan secara tidak langsung, dari praktik kejahatan pencucian uang.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di LMG CUP II 2025! Pemain Beijing A Disebut Mirip Bupati Lingga, Tampil Gemilang Antar Tim ke Semifinal
Tige Berlian Melaju ke Final LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 6-2
Duel Panas Semifinal LMG CUP II 2025: Beijing A Tantang Al-Ikhwah, Sang Juara Bertahan
Tige Berlian FC Tampil Seindah Berlian di LMG CUP II 2025, Libas Michwill 6-1 dan Singkirkan BRK Syariah 3-1 Melaju Ke Semifinal
Gaza Atk FC Tampil Gemilang di Laga Perdana LMG Cup II 2025, Siap Jadi sang Juara
Alakadar FC Mantap Bidik Juara LMG CUP II, Andalkan 100 Persen Pemain Lokal
LMG Cup II 2025 Resmi Dibuka: Febrizal Taufik Sampaikan Pesan Sportivitas Semangat Muda
Resmi Ditutup! 35 Tim Siap Panaskan Laga Open Turnamen LMG CUP II di Dabo Singkep
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 15:03 WIB

Viral di LMG CUP II 2025! Pemain Beijing A Disebut Mirip Bupati Lingga, Tampil Gemilang Antar Tim ke Semifinal

Minggu, 30 November 2025 - 14:27 WIB

Tige Berlian Melaju ke Final LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 6-2

Minggu, 30 November 2025 - 13:42 WIB

Duel Panas Semifinal LMG CUP II 2025: Beijing A Tantang Al-Ikhwah, Sang Juara Bertahan

Minggu, 30 November 2025 - 13:05 WIB

Tige Berlian FC Tampil Seindah Berlian di LMG CUP II 2025, Libas Michwill 6-1 dan Singkirkan BRK Syariah 3-1 Melaju Ke Semifinal

Sabtu, 29 November 2025 - 10:15 WIB

Gaza Atk FC Tampil Gemilang di Laga Perdana LMG Cup II 2025, Siap Jadi sang Juara

Berita Terbaru

Tige Berlian tampil efik pada turnamen Futsal LMG CUP II 2025 | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Tige Berlian Melaju ke Final LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 6-2

Minggu, 30 Nov 2025 - 14:27 WIB