Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Selain Pasal 5, orang-orang yang terlibat dalam jaringan investasi bodong, misalnya sebagai agen, leader, atau promotor, bisa juga dijerat dengan Pasal-Pasal terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagaimana pelaku utama. Ini mencakup mereka yang:

 * Melakukan atau menyuruh melakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 * Turut serta melakukan.

 * Menganjurkan orang lain untuk melakukan.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Warga Setajam Hilang 4 Hari Ditemukan Meninggal Dunia

 * Membantu melakukan.

Jadi, jika Anda aktif merekrut korban, mempromosikan skema bodong, atau bahkan hanya memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan calon korban, Anda bisa dianggap sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana penipuan dan TPPU.

Pentingnya Kehati-hatian dan Peran Masyarakat

Mengingat kompleksitas dan luasnya cakupan hukum TPPU, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati.

Jangan pernah tergoda untuk terlibat dalam skema yang menjanjikan keuntungan instan dan tidak masuk akal.

Baca Juga:  Insiden Pickup Terguling di Lingga, Muatan Sembako Diselipi Minuman Keras Tanpa Izin

Periksa legalitas suatu entitas atau produk investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sumber tepercaya lainnya.

Ingatlah, mendapatkan “rejeki nomplok” dari sumber yang tidak jelas bisa berujung pada jerat hukum yang serius.

Melindungi diri bukan hanya soal tidak menjadi korban, tetapi juga tidak menjadi bagian, bahkan secara tidak langsung, dari praktik kejahatan pencucian uang.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trofeo N24J Jilid 1 Sukses Digelar, Ajang Silaturahmi dan Prestasi Pecinta Futsal
Prajurit TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Kendaraan Terbakar
Humanis di Tengah Ricuh, Prajurit Marinir Redam Massa Dengan Pendekatan Persuasif
Puan Maharani Minta Maaf, Janji Kawal Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan di Aksi DPR
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Ojol Meninggal di Tabrak Kendaraan Brimob, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi
Kendaraan Brimob Tabrak Ojol Saat Aksi di Pejompongan, 1 Tewas 1 Kritis
Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Singkep: Kejari Lingga Ingatkan Bijak Bermedia Sosial
Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:47 WIB

Trofeo N24J Jilid 1 Sukses Digelar, Ajang Silaturahmi dan Prestasi Pecinta Futsal

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Prajurit TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Kendaraan Terbakar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Humanis di Tengah Ricuh, Prajurit Marinir Redam Massa Dengan Pendekatan Persuasif

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Puan Maharani Minta Maaf, Janji Kawal Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan di Aksi DPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:42 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Ojol Meninggal di Tabrak Kendaraan Brimob, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Berita Terbaru