Korban Investasi Bodong BNI Life Laporkan Dugaan TPPU, Kerugian Miliaran Rupiah Seret Nama SR

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong di Lingga, Suherman, S.H. | f. Diar

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong di Lingga, Suherman, S.H. | f. Diar

Hingga saat ini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lingga karena adanya perbedaan perspektif hukum antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik hanya fokus pada unsur penipuannya dan mengarah ke pelaku, sementara JPU melihat dari sisi sosial dan fiktimologi, menekankan posisi korban,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Suherman, JPU Kejari Lingga sempat meminta agar penyidik Satreskrim Polres Lingga melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menilai kemungkinan restitusi bagi para korban.

Akibat perbedaan sudut pandang tersebut, berkas perkara terus bolak-balik tanpa kepastian hukum.

“Kalau kasus ini hanya dibawa ke pengadilan dengan pasal 372 dan 378, para korban tidak akan mendapatkan kembali uang mereka yang telah digelapkan. Karena itu, kami memilih melaporkan kembali dengan pasal TPPU, agar aset yang disembunyikan pelaku bisa ditelusuri dan dikembalikan,” tegas Suherman.

Baca Juga:  14 SPDP Masuk ke Kejari Lingga Semester Pertama 2025: Kasus Penipuan dan Pengancaman Paling Disorot

Kasus ini menambah daftar panjang korban investasi ilegal yang masih menanti kejelasan hukum dan pemulihan kerugian finansial.

Laporan TPPU diharapkan dapat membuka jalan baru bagi penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Papan Bunga Warnai Pelantikan Pejabat Lingga, Sosok Febrizal Taufik Jadi Sorotan di Air Terjun Resun
Bupati Lingga Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Air Terjun Resun, Sarat Filosofi Kepemimpinan
Kabupaten Lingga Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya di Jakarta
Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:28 WIB

Banjir Papan Bunga Warnai Pelantikan Pejabat Lingga, Sosok Febrizal Taufik Jadi Sorotan di Air Terjun Resun

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bupati Lingga Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Air Terjun Resun, Sarat Filosofi Kepemimpinan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:55 WIB

Kabupaten Lingga Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya di Jakarta

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Berita Terbaru

Kabupaten Lingga Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya di Jakarta | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Kabupaten Lingga Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya di Jakarta

Kamis, 29 Jan 2026 - 19:55 WIB

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB