Korban Investasi Bodong BNI Life Laporkan Dugaan TPPU, Kerugian Miliaran Rupiah Seret Nama SR

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong di Lingga, Suherman, S.H. | f. Diar

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong di Lingga, Suherman, S.H. | f. Diar

Hingga saat ini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lingga karena adanya perbedaan perspektif hukum antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik hanya fokus pada unsur penipuannya dan mengarah ke pelaku, sementara JPU melihat dari sisi sosial dan fiktimologi, menekankan posisi korban,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Suherman, JPU Kejari Lingga sempat meminta agar penyidik Satreskrim Polres Lingga melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menilai kemungkinan restitusi bagi para korban.

Akibat perbedaan sudut pandang tersebut, berkas perkara terus bolak-balik tanpa kepastian hukum.

“Kalau kasus ini hanya dibawa ke pengadilan dengan pasal 372 dan 378, para korban tidak akan mendapatkan kembali uang mereka yang telah digelapkan. Karena itu, kami memilih melaporkan kembali dengan pasal TPPU, agar aset yang disembunyikan pelaku bisa ditelusuri dan dikembalikan,” tegas Suherman.

Baca Juga:  Wamenhan RI Donny Ermawan Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi di Kementerian Pertahanan

Kasus ini menambah daftar panjang korban investasi ilegal yang masih menanti kejelasan hukum dan pemulihan kerugian finansial.

Laporan TPPU diharapkan dapat membuka jalan baru bagi penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB