Ini Atribut Seragam PPPK, dan Bedanya dengan PNS Aturan Terbaru 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Aturan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata berbeda dengan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Misalnya, seragam atau pakaian dinas harian (PDH) PPPK pada hari Senin sampai Rabu adalah kemeja putih dan celana atau rok hitam. Sementara untuk PDH PNS pada Senin dan Selasa adalah seragam warna kakhi.

Aturan seragam PPPK dan PNS tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan dan atribut seragam PPPK 2023 ini perlu diketahui bagi Anda pelamar yang lolos PPPK Formasi 2023.

Lantas, seperti apa aturan dan atribut seragam PPPK terbaru?

Aturan seragam PPPK 2023 tercantum dalam Bab IV mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pasal 13, menyebutkan bahwa:

(1) PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Selain itu, PPPK juga bisa menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan:

Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
Upacara hari besar nasional; dan
Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.

Pakaian seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua.

Bagi pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.

Sementara itu atribut seragam PPPK terdiri atas:
Papan nama; dan
Tanda pengenal

Hal ini sangat berbeda dengan atribut pakaian dinas PNS yang mencakup:

Tanda jabatan bagi pejabat struktural
Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
Papan nama
Nama satuan kerja atau perangkat daerah
Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
Tanda pengenal.

Demikian penjelasan mengenai aturan seragam PPPK, atribut seragam PPPK, dan bedanya dengan seragam PNS.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik
Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya
Muhammad Sani Waramadana dan Putri Mauludina Dinobatkan Sebagai Duta Genre Kabupaten Lingga 2025: Remaja Berbudaya Berencana Siap Membangun Indonesia
Sosialisasi Disperindagkop Lingga Sukses, Desa-Desa Mulai Rancang Koperasi Merah Putih untuk Bangkitkan Ekonomi
Pemkab Lingga Realisasikan Normalisasi Sungai 2 KM, Langkah Konkret Atasi Banjir Tahunan di Daik
Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga di Tanjung Harapan: Wujud Nyata Kepedulian dan Empati Polri
Kepala Syahbandar Dabo Singkep Diduga Sembunyikan Fakta! Awak Media Dibuat ‘Main Petak Umpet’ di Tengah Kisruh Tersus PT TBJ
Perkuat Ekonomi Desa, Pemkab Lingga Gaungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:19 WIB

Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:19 WIB

Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:04 WIB

Muhammad Sani Waramadana dan Putri Mauludina Dinobatkan Sebagai Duta Genre Kabupaten Lingga 2025: Remaja Berbudaya Berencana Siap Membangun Indonesia

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:59 WIB

Sosialisasi Disperindagkop Lingga Sukses, Desa-Desa Mulai Rancang Koperasi Merah Putih untuk Bangkitkan Ekonomi

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:02 WIB

Wakapolres Lingga Hadiri Prosesi Pemakaman Warga di Tanjung Harapan: Wujud Nyata Kepedulian dan Empati Polri

Berita Terbaru