Ini Atribut Seragam PPPK, dan Bedanya dengan PNS Aturan Terbaru 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Aturan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata berbeda dengan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Misalnya, seragam atau pakaian dinas harian (PDH) PPPK pada hari Senin sampai Rabu adalah kemeja putih dan celana atau rok hitam. Sementara untuk PDH PNS pada Senin dan Selasa adalah seragam warna kakhi.

Aturan seragam PPPK dan PNS tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan dan atribut seragam PPPK 2023 ini perlu diketahui bagi Anda pelamar yang lolos PPPK Formasi 2023.

Lantas, seperti apa aturan dan atribut seragam PPPK terbaru?

Aturan seragam PPPK 2023 tercantum dalam Bab IV mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pasal 13, menyebutkan bahwa:

(1) PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Selain itu, PPPK juga bisa menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan:

Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
Upacara hari besar nasional; dan
Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.

Pakaian seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua.

Bagi pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.

Sementara itu atribut seragam PPPK terdiri atas:
Papan nama; dan
Tanda pengenal

Hal ini sangat berbeda dengan atribut pakaian dinas PNS yang mencakup:

Tanda jabatan bagi pejabat struktural
Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
Papan nama
Nama satuan kerja atau perangkat daerah
Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
Tanda pengenal.

Demikian penjelasan mengenai aturan seragam PPPK, atribut seragam PPPK, dan bedanya dengan seragam PNS.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
72 Napi Lapas Dabo Singkep Terima Remisi Idulfitri 1446 H, Mayoritas Dapat Potongan 1 Bulan
Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Lingga Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seligi 2025
Proyek Pansimas Desa Marok Tua Gagal Berfungsi, Kabid Cipta Karya Tak Tahu Jumlah Anggaran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor

Berita Terbaru