Gubernur Kepri Tetapkan UMP 2024 Naik 3,76 %

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 3.402.492,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). Angka ini naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp. 3.279.194,- (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri. Ia juga berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.

“Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,” ujar Gubernur Ansar Ahmad, Selasa (21/11) lalu, di Tanjungpinang.

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah. Dalam sidang tersebut, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024.

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.

Baca Juga:  Aparat Desa Batu Berdaun Goro Buka Jalan Pintas Menuju Objek Wisata

Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 123.298,- (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023.

Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang
dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tari Wonderfull Indonesia Semarakkan Perpisahan SD 008 Singkep: 21 Murid Dilepas dengan Do’a, Harapan dan Kreativitas
20 Putra Daerah Lingga Siap Dikirim ke China
Pamit dari Dabo Singkep, Mustaji Tinggalkan Jejak Keteladanan dan Kesederhanaan
Titik Balik Ribuan Honorer Lingga: 1.158 Orang Resmi Diangkat Jadi PPPK
Pemkab Lingga Resmikan Proyek SPAM IKK Singkep Pesisir: Jawaban Nyata atas Krisis Air Bersih
Bupati Lingga Lantik 406 CPNS Formasi 2024: Tegaskan Loyalitas, Tegur Pegawai Malas, dan Dorong Inovasi ASN Muda
Puluhan Demonstran Geruduk Kantor Syahbandar Dabo Singkep, Tuntut Transparansi Izin Tersus PT TBJ
Aziz Martindas dan Supardi Resmi Nahkodai ASKAB PSSI Lingga 2025-2029, Siap Majukan Sepak Bola Lingga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:34 WIB

Tari Wonderfull Indonesia Semarakkan Perpisahan SD 008 Singkep: 21 Murid Dilepas dengan Do’a, Harapan dan Kreativitas

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:14 WIB

20 Putra Daerah Lingga Siap Dikirim ke China

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:33 WIB

Pamit dari Dabo Singkep, Mustaji Tinggalkan Jejak Keteladanan dan Kesederhanaan

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:31 WIB

Titik Balik Ribuan Honorer Lingga: 1.158 Orang Resmi Diangkat Jadi PPPK

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:00 WIB

Pemkab Lingga Resmikan Proyek SPAM IKK Singkep Pesisir: Jawaban Nyata atas Krisis Air Bersih

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

20 Putra Daerah Lingga Siap Dikirim ke China

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:14 WIB

Anggota Komunitas LMG temu ramah ke rumah Kabandara Dabo Singkep | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pamit dari Dabo Singkep, Mustaji Tinggalkan Jejak Keteladanan dan Kesederhanaan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:33 WIB

Berita Harian Lingga

Titik Balik Ribuan Honorer Lingga: 1.158 Orang Resmi Diangkat Jadi PPPK

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:31 WIB