Gubernur Kepri Tetapkan UMP 2024 Naik 3,76 %

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 3.402.492,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). Angka ini naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp. 3.279.194,- (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri. Ia juga berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.

“Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,” ujar Gubernur Ansar Ahmad, Selasa (21/11) lalu, di Tanjungpinang.

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah. Dalam sidang tersebut, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024.

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Polres Lingga Bersihkan Sampah Pesisir Pantai Pasir Kuning

Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 123.298,- (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023.

Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang
dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Warga di Batu Berdaun Longsor Saat Kosong, Warga dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Reruntuhan
Impersonasi Lurah Sungai Lumpur dalam Aksi Pinjaman Palsu: Roni Tegaskan Tidak Ganti Nomor dan Imbau Waspada
Bawaslu Lingga Percepat Laporan Dana Hibah Demi Transparansi: Target April 2025, Sebulan Lebih Cepat dari Batas Regulasi
Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 
Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!
Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PT Hermina Jaya Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Tetap Lakukan Aktivitas Loading Bauksit 180.000 Ton
Kabupaten Lingga Pacu Revitalisasi Posyandu, Siap Berlomba di Tingkat Provinsi dengan Integrasi Layanan Multisektor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 16:28 WIB

Rumah Warga di Batu Berdaun Longsor Saat Kosong, Warga dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Reruntuhan

Jumat, 4 April 2025 - 16:15 WIB

Impersonasi Lurah Sungai Lumpur dalam Aksi Pinjaman Palsu: Roni Tegaskan Tidak Ganti Nomor dan Imbau Waspada

Jumat, 4 April 2025 - 16:00 WIB

Bawaslu Lingga Percepat Laporan Dana Hibah Demi Transparansi: Target April 2025, Sebulan Lebih Cepat dari Batas Regulasi

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:05 WIB

Ketupat Berbentuk Burung Warnai Idul Fitri 1446 H: Tradisi Lebaran yang Kreatif dari Dabo Singkep 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baba Parfum Hadir di Dabo Singkep: Aroma Premium Terjangkau, Sambutan Masyarakat Luar Biasa!

Berita Terbaru