E dan R Pemilik dan Pembina Ponpes Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah Dabo Singkep Diringkus Polisi Usai Cabuli Para Santri, Berikut Kronologi Kejadiannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idE (52) dan R (22) yang merupakan pimpinan sekaligus pemilik pondok pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah yang berlokasi di pemandian air panas, Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kab. Lingga diringkus polisi usai melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa santrinya.

Kapolres Lingga. AKBP. Robby Topan Manusiwa pada kegiatan Konferensi pers, senin (12/02/2024) mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua santri berinisial F yang menjadi korban pencabulan memberikan laporan kepada pihak Polres Lingga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini sebenarnya sudah tercium oleh beberapa santri dan hal ini terungkap karena adanya penggerebekan yang dilakukan oleh para santri disana kemudian korban F berhasil kabur dan melaporkan ke orang tuanya dan orang tuanya membuat laporan ke Polres Lingga,” ungkap Kapolres.

Kapolres Lingga menjelaskan bahwa ada dua tersangka yaitu R dan E yang berstatus sebagai anak dan bapak.

Baca Juga:  Pemprov Kepri Bangun Masjid Baburrahim Wujudkan Aspirasi Masyarakat Desa Tanjung Keriting

”Untuk tersangka R yang merupakan pemilik ponpes tersebut telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang santri sedangkan untuk tersangka E yang merupakan pembina Ponpes tersebut telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang santri,” ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, korban disetubuhi oleh tersangka E dan R sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2024 ini.

”Untuk TKP sendiri yaitu di Pondok Pesantren tersebut yang berlokasi di tempat pemandian air panas, Kec Singkep Pesisir,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, modus tersangka pertama R yaitu pelaku melakukan pencabulan dengan menjanjikan kepada korban kalau pelaku akan memberikan nilai tinggi dan pelaku juga mengatakan akan membantu para korban dalam proses belajar mengajar dan akan meminjamkan handphone.

Sedangkan untuk modus tersangka E yaitu pelaku selalu mendatangi para korban di ponpes tersebut sebagai seorang bapak dengan maksud memberikan vitamin dan sejumlah uang namun pada saat itulah beliau melakukan proses pencabulan tersebut.

Baca Juga:  Si Jago Merah Lahap Rumah Warga Desa Penuba Sampai Ludes

“Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan atas aksinya tersebut, kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Kapolres.

Selain itu, karena statusnya sebagai seorang pendidik dan pengasuh/wali, maka terkait pasal pemberatan untuk kedua tersangka akan didalami lagi.

”Karena korbannya lebih dari satu kemudian mengakibatkan trauma yang berat terhadap para korban, maka utuk pasal pemberatan lainnya masih terus kami gali agar bisa menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang sesuai dan para santri yang menjadi korban kita akan berkoordinasi dengan pihak kemenag,” tutup Kapolres.(Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan
Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa
Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh
Bersatu dalam Berkah Ramadan, LMG Gelar Buka Puasa di Pantai Tiga Berlian Penuh Haru dan Kebersamaan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-27: Malam yang Diyakini sebagai Lailatul Qadar, Ini Amalan Istimewanya
Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:16 WIB

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:16 WIB

Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:53 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:55 WIB

Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh

Berita Terbaru

Masjid Miftahul Jannah, Setajam, Dabo Singkep, Lingga, Kepri | f. Ihand

Budaya

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:16 WIB