Dari tangan tersangka SH barang bukti yang diamankan dua unit handphone stok chip higgs domino sebanyak 429 B atau senilai Rp 27 juta lebih.
“Satu handphone lagi berisi 14 akun chip domino. Kemudian barang bukti yang kedua itu berupa uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 3.315.000,-,” jelasnya.
Lalu, untuk penangkapan tersangka Z barang bukti yang diamankan berupa handphone yang mana didalamdidapati stok chip domino sebanyak 4 B jika dirupiahkan sebesar Rp 250 ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian uang tunai hasil penjualan chip
Higgh domino senilai Rp 3.025.000 rupiah,” bebernya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 303 dengan ancamam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ivntry)
Halaman : 1 2