Selain itu, dalam rangka percepatan penataan aparatur sipil negara, DPR juga meminta Kemenpan RB dan BKN memastikan pengangkatan CPNS selesai pada Oktober 2025, serta pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rampung pada Maret 2026.
Komisi II DPR menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah akhir dalam reformasi tenaga non-ASN. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.
Sebagai bagian dari penyelarasan sistem kepegawaian, DPR juga meminta agar seleksi CPNS dan PPPK dilakukan berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik, dengan prioritas kepada lulusan baru (fresh graduate).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan birokrasi modern di Indonesia.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kemenpan-rb
Halaman : 1 2