DPP Golkar Resmi Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR Usai Kontroversi Tunjangan Rp50 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adies Kadir Anggota DPR RI Partai Golkar | f. Red

Adies Kadir Anggota DPR RI Partai Golkar | f. Red

Langkah tegas Golkar mengikuti jejak Partai Nasdem dan PAN yang lebih dulu menonaktifkan kader DPR buntut polemik tunjangan anggota dewan.

Ihand.id – Nasional – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2025.

Langkah tegas Golkar ini merupakan respons atas kemarahan publik yang muncul setelah Adies Kadir menyebut bahwa kenaikan tunjangan fasilitas anggota DPR, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta, sebagai hal yang wajar.

“DPP Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” dalam surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada Minggu (31/8/2025).

Baca Juga:  Pemandian Air Panas Dabo Singkep Jadi Destinasi Wisata Favorit Saat Liburan

Surat tersebut juga menegaskan bahwa Golkar berkomitmen memperkuat disiplin internal dan etika politik di tubuh partai, khususnya bagi kader yang duduk di Senayan.

Sebelum keputusan ini diambil, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memasukkan nama Adies Kadir dalam daftar usulan anggota yang segera dinonaktifkan akibat pernyataannya yang memicu kontroversi.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Papan Bunga Warnai Pelantikan Pejabat Lingga, Sosok Febrizal Taufik Jadi Sorotan di Air Terjun Resun
Bupati Lingga Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Air Terjun Resun, Sarat Filosofi Kepemimpinan
Kabupaten Lingga Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya di Jakarta
Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:28 WIB

Banjir Papan Bunga Warnai Pelantikan Pejabat Lingga, Sosok Febrizal Taufik Jadi Sorotan di Air Terjun Resun

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bupati Lingga Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Air Terjun Resun, Sarat Filosofi Kepemimpinan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:55 WIB

Kabupaten Lingga Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya di Jakarta

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Berita Terbaru

Kabupaten Lingga Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya di Jakarta | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Kabupaten Lingga Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya di Jakarta

Kamis, 29 Jan 2026 - 19:55 WIB

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB