Curi Uang Mahar Nikah Untuk Beli Handphone, TR Diamankan Polsek Dabo Singkep - Laman 2 dari 2 - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Curi Uang Mahar Nikah Untuk Beli Handphone, TR Diamankan Polsek Dabo Singkep

 Curi Uang Mahar Nikah Untuk Beli Handphone, TR Diamankan Polsek Dabo Singkep

Kapolsek Dabo Singkep menjelaskan bahwa pelaku pada harinya berangkat ke Dabo Singkep.

“Keesokan harinya pelaku kembali ke rumah orang tua saksi (R) untuk membantu gotong royong, saat pelaku mendengar bahwa ada kapal berangkat ke Dabo Singkep, akhirnya pelaku menuju pelabuhan untuk berangkat ke Dabo Singkep dan setibanya di Dabo Singkep pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit handphone warna abu-abu yang dibeli di sebuah toko di Dabo Singkep, membeli minuman keras, dan memesan kamar hotel bersama dengan temannya,” ungkapnya.

“Pada tanggal 23 Oktober 2022 saksi (R) mengecek kembali uang tersebut dan mengetahui uangnya berkurang saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Berhala untuk melaporkan kejadian tersebut dan keesokan harinya pada tanggal 24 Oktober 2022 saksi (R) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo Singkep,” ungkapnya lagi.

Akibat kejadian tersebut kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 8.000.000 dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 24 lembar uang pecahan Rp 100.000, 7 lembar uang pecahan Rp. 5.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000, dan 1 unit handphone warna abu-abu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H.PIDANA ayat (1) ke-3E dan atau pasal 362 K.U.H.PIDANA dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup IPTU Rohandi. (Red)

Baca Juga:  Polsek Dabo Singkep Limpahkan Tersangka Pencurian dan Kekerasan ke JPU

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *