Curi Uang Mahar Nikah Untuk Beli Handphone, TR Diamankan Polsek Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Dabo Singkep menjelaskan bahwa pelaku pada harinya berangkat ke Dabo Singkep.

“Keesokan harinya pelaku kembali ke rumah orang tua saksi (R) untuk membantu gotong royong, saat pelaku mendengar bahwa ada kapal berangkat ke Dabo Singkep, akhirnya pelaku menuju pelabuhan untuk berangkat ke Dabo Singkep dan setibanya di Dabo Singkep pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit handphone warna abu-abu yang dibeli di sebuah toko di Dabo Singkep, membeli minuman keras, dan memesan kamar hotel bersama dengan temannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pastikan Hunian Aman, Lapas Dabo Singkep Gelar Razia Gabungan Bersama APH untuk Berantas Barang Terlarang

“Pada tanggal 23 Oktober 2022 saksi (R) mengecek kembali uang tersebut dan mengetahui uangnya berkurang saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Berhala untuk melaporkan kejadian tersebut dan keesokan harinya pada tanggal 24 Oktober 2022 saksi (R) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo Singkep,” ungkapnya lagi.

Akibat kejadian tersebut kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 8.000.000 dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 24 lembar uang pecahan Rp 100.000, 7 lembar uang pecahan Rp. 5.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000, dan 1 unit handphone warna abu-abu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H.PIDANA ayat (1) ke-3E dan atau pasal 362 K.U.H.PIDANA dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup IPTU Rohandi. (Red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB