Curi Uang Mahar Nikah Untuk Beli Handphone, TR Diamankan Polsek Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Dabo Singkep menjelaskan bahwa pelaku pada harinya berangkat ke Dabo Singkep.

“Keesokan harinya pelaku kembali ke rumah orang tua saksi (R) untuk membantu gotong royong, saat pelaku mendengar bahwa ada kapal berangkat ke Dabo Singkep, akhirnya pelaku menuju pelabuhan untuk berangkat ke Dabo Singkep dan setibanya di Dabo Singkep pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 unit handphone warna abu-abu yang dibeli di sebuah toko di Dabo Singkep, membeli minuman keras, dan memesan kamar hotel bersama dengan temannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polsek Dabo Gelar Futsal Bersama Panwascam Singkep Pesisir untuk Pererat Silaturahmi Menjelang Pilkada 2024

“Pada tanggal 23 Oktober 2022 saksi (R) mengecek kembali uang tersebut dan mengetahui uangnya berkurang saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Berhala untuk melaporkan kejadian tersebut dan keesokan harinya pada tanggal 24 Oktober 2022 saksi (R) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo Singkep,” ungkapnya lagi.

Akibat kejadian tersebut kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 8.000.000 dan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 24 lembar uang pecahan Rp 100.000, 7 lembar uang pecahan Rp. 5.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000, dan 1 unit handphone warna abu-abu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H.PIDANA ayat (1) ke-3E dan atau pasal 362 K.U.H.PIDANA dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup IPTU Rohandi. (Red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gemuruh Semangat HKN ke-61 di Lingga: 14 Puskesmas Gelar Baksos Serentak, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Sungai Buluh
Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia
Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance
PAUD di Lingga Timur Terima Bantuan APE dari Pemkab Lingga, Dorong Anak Belajar Sambil Bermain
Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu Semangka di Bukit Langkap, Dorong Layanan Rutin dan Pencegahan Stunting di Lingga Timur
Kejati Kepri dan Pertamina Perkuat Sinergi Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis
Zuhdi Insani Terpilih Sebagai Ketua PGRI Cabang Singkep Periode 2025-2030
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 21:34 WIB

Gemuruh Semangat HKN ke-61 di Lingga: 14 Puskesmas Gelar Baksos Serentak, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Sungai Buluh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Dinkes Lingga Catat 21 Kasus Kanker Sepanjang 2025, 1 Pasien Meninggal Dunia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:05 WIB

PAUD di Lingga Timur Terima Bantuan APE dari Pemkab Lingga, Dorong Anak Belajar Sambil Bermain

Berita Terbaru