Ihand.id – Lingga – Dalam sebuah langkah bersejarah untuk pengelolaan tanah dan pembangunan berkelanjutan, Bupati Lingga Muhammad Nizar bersama Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kab. Lingga menetapkan Desa Kelumu sebagai Kampung Reforma Agraria 2024, Rabu (11/12/2024).
Kampung Reforma Agraria ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya penataan aset tanah di Desa Kelumu, sekaligus mendorong pembangunan berbasis ekowisata mangrove.
Dengan potensi ekosistem mangrove yang melimpah, Desa Kelumu dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai destinasi ekowisata yang tidak hanya mendukung perekonomian masyarakat, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan.
Dalam sambutannya, Bupati Lingga Muhammad Nizar menekankan pentingnya program reforma agraria dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Penulis : Abdul Gafar
Editor : Cahyo Aji
Sumber Berita : Diskominfo Kab. Lingga
Halaman : 1 2 Selanjutnya