Bawaslu Lingga Percepat Laporan Dana Hibah Demi Transparansi: Target April 2025, Sebulan Lebih Cepat dari Batas Regulasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kab. Lingga, Fidya Asrina | f. Wndy

Ketua Bawaslu Kab. Lingga, Fidya Asrina | f. Wndy

Ihand.id – Lingga – Komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga dalam menjunjung transparansi penggunaan anggaran publik kembali ditunjukkan melalui rencana percepatan pelaporan dana hibah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 yang diubah melalui Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, laporan penggunaan dana hibah wajib disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan sejak penetapan, dengan batas akhir Mei 2025.

Baca Juga:  Lanal Dabo Singkep Gelar Olahraga Bersama Instansi Jelang HUT TNI Ke-78 dan HUT Lanal Dabo Singkep Ke-31

Namun, Bawaslu Lingga justru menargetkan laporan tersebut selesai pada April 2025, atau satu bulan lebih cepat dari tenggat waktu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan dana publik.

“Kami ingin memberi contoh bahwa pengawasan bukan hanya tugas, tetapi juga prinsip. Sesuai Permendagri, batas akhir pelaporan Mei 2025, tetapi kami sengaja mempercepatnya ke April agar tidak ada ruang untuk keraguan publik,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (02/04/2025) lalu.

Baca Juga:  Turnamen Futsal ONE CUP I 2022 Resmi Digelar

Saat ini, tim Bawaslu Lingga tengah fokus memverifikasi laporan keuangan, termasuk penggunaan dana hibah dan realisasi anggaran, untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.

Proses ini mencakup pengecekan dokumen pendukung, rekonsiliasi data, serta koordinasi dengan pihak terkait.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa
Wakil Bupati Lingga Panen Perdana 1.700 Pohon Cabai Rawit di Marok Tua, Dorong Kemandirian Pangan dan Sinergi dengan Program MBG
Operator Desa di Lingga Minta Pemkab Kembalikan Insentif Seperti Tiga Tahun Lalu
Kunjungan Hj. Feby Sarianty di Posyandu Sukun, Desa Mepar: Fokus pada Pertumbuhan Balita dan Kesehatan Masyarakat
Dekranasda Lingga Dukung Pengrajin Tudung Saji Pandan di Desa Sekanah, Dorong Produk Lokal Jadi Komoditas Unggulan
PLN Targetkan Desa Pulau Lalang Nikmati Listrik 24 Jam pada 2026
Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu dan Sosialisasi 6 SPM di Singkep Pesisir, Dorong Kesehatan dan Pelayanan Publik Berkualitas
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Sepuluh Orang Diamankan dalam Operasi Senyap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 20:37 WIB

Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa

Rabu, 5 November 2025 - 20:22 WIB

Wakil Bupati Lingga Panen Perdana 1.700 Pohon Cabai Rawit di Marok Tua, Dorong Kemandirian Pangan dan Sinergi dengan Program MBG

Rabu, 5 November 2025 - 16:26 WIB

Operator Desa di Lingga Minta Pemkab Kembalikan Insentif Seperti Tiga Tahun Lalu

Rabu, 5 November 2025 - 15:06 WIB

Kunjungan Hj. Feby Sarianty di Posyandu Sukun, Desa Mepar: Fokus pada Pertumbuhan Balita dan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 5 November 2025 - 14:54 WIB

Dekranasda Lingga Dukung Pengrajin Tudung Saji Pandan di Desa Sekanah, Dorong Produk Lokal Jadi Komoditas Unggulan

Berita Terbaru