Bawaslu Lingga Percepat Laporan Dana Hibah Demi Transparansi: Target April 2025, Sebulan Lebih Cepat dari Batas Regulasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kab. Lingga, Fidya Asrina | f. Wndy

Ketua Bawaslu Kab. Lingga, Fidya Asrina | f. Wndy

Ihand.id – Lingga – Komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga dalam menjunjung transparansi penggunaan anggaran publik kembali ditunjukkan melalui rencana percepatan pelaporan dana hibah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 yang diubah melalui Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, laporan penggunaan dana hibah wajib disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan sejak penetapan, dengan batas akhir Mei 2025.

Baca Juga:  Kelurahan Dabo Lama Laksanakan Maulid Nabi Muhammad 1445 H

Namun, Bawaslu Lingga justru menargetkan laporan tersebut selesai pada April 2025, atau satu bulan lebih cepat dari tenggat waktu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan dana publik.

“Kami ingin memberi contoh bahwa pengawasan bukan hanya tugas, tetapi juga prinsip. Sesuai Permendagri, batas akhir pelaporan Mei 2025, tetapi kami sengaja mempercepatnya ke April agar tidak ada ruang untuk keraguan publik,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (02/04/2025) lalu.

Baca Juga:  Bupati Nizar Resmikan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

Saat ini, tim Bawaslu Lingga tengah fokus memverifikasi laporan keuangan, termasuk penggunaan dana hibah dan realisasi anggaran, untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.

Proses ini mencakup pengecekan dokumen pendukung, rekonsiliasi data, serta koordinasi dengan pihak terkait.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!
Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi
Polres Lingga Turun ke Lahan: Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
DisperindagKop Lingga Perluas Daya Saing Pelaku Usaha Lewat Pelatihan Kewirausahaan Inovatif
Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?
Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Gerak Cepat Cegah Stunting di Desa Kelumu
Kejari Lingga Tegaskan Kasus Investasi Bodong Belum P21
14 SPDP Masuk ke Kejari Lingga Semester Pertama 2025: Kasus Penipuan dan Pengancaman Paling Disorot
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:40 WIB

Polres Lingga Turun ke Lahan: Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:25 WIB

DisperindagKop Lingga Perluas Daya Saing Pelaku Usaha Lewat Pelatihan Kewirausahaan Inovatif

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:58 WIB

Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?

Berita Terbaru