Sementara itu, Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi, menegaskan bahwa pengadaan tiket retribusi memang tidak bisa dilakukan pada saat itu karena kendala anggaran.
Tiket retribusi hanya bisa dicetak melalui proses anggaran resmi, dan anggaran untuk pengadaan tiket saat itu tidak tersedia. Pengajuan ulang baru bisa dilakukan dalam anggaran perubahan.
“Jika kami paksakan pengadaan tanpa dasar anggaran yang sah, maka akan menyalahi aturan dan berpotensi menjadi temuan audit di kemudian hari. Kami bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur,” ungkap Wahyudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, persoalan ini juga telah dikomunikasikan dengan BPKAD Lingga selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan dipastikan tidak diizinkan adanya pengadaan sebelum perubahan anggaran disahkan.
Meskipun keputusan ini menyebabkan hilangnya potensi PAD dari ribuan pengunjung selama masa libur panjang, Bapenda tetap teguh menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2