Polemik dugaan penyerobotan lahan sagu di Lingga memanas, perusahaan beri klarifikasi, pemerintah daerah hentikan aktivitas dan minta pemulihan lahan.
Ihand.id | • Lingga – Ketegangan menyelimuti Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur. Hamparan sagu yang selama ini menjadi denyut nadi kehidupan warga, tiba-tiba berubah menjadi sumber polemik yang menyita perhatian publik.

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA) untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit mencuat dan viral. Suara warga pun menggema, menuntut keadilan atas kebun sagu yang disebut-sebut telah digusur tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah derasnya sorotan, pihak perusahaan akhirnya angkat bicara. Direktur Umum Regional CAA Grup, Guarman, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah tindakan yang disengaja.
“Ini tidak sengaja terjadi. Kontraktor hanya melintas di area kebun sagu dan tanpa disadari menginjak tanaman sagu yang masih baru tumbuh,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia memastikan, tidak ada niat perusahaan untuk merusak apalagi menguasai lahan milik masyarakat. Sebagai bentuk tanggung jawab, PT CSA disebut telah menempuh jalur penyelesaian dengan warga terdampak.
“Kami akan memberikan kompensasi, dan pemilik kebun sudah menyetujuinya,” tambahnya.
Namun di lapangan, cerita berbeda bergema. Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, dengan tegas menyuarakan keresahan masyarakat. Ia menyebut puluhan hektare lahan sagu warga telah terdampak aktivitas perusahaan.
“Ini jelas penyerobotan. Kebun sagu milik warga digusur tanpa izin. Kami minta perusahaan bertanggung jawab,” tegasnya.
Menanggapi polemik yang kian memanas, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan langsung bergerak cepat.
Kepala Dinas, Said Hendri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung melakukan verifikasi di lapangan.
“Hasil pengecekan menunjukkan adanya dampak kegiatan land clearing di beberapa titik, seperti blok E46, E47, F46, dan F50,” jelasnya.
Dari temuan tersebut, sedikitnya 11 warga terdampak, dengan estimasi luas lahan sekitar dua hektare per orang. Lahan sagu yang tersebar dalam titik-titik kecil membuat dampaknya semakin meluas.
Lebih jauh, Said Hendri mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menerapkan zona penyangga (buffer zone) sekitar 50 meter yang seharusnya menjadi area perlindungan tanaman sagu.
“Ini dipicu oleh beberapa faktor, mulai dari lemahnya pengawasan, miskomunikasi antara manajemen dan kontraktor, hingga belum lengkapnya data lahan masyarakat di tingkat desa,” paparnya.
Tak tinggal diam, pemerintah daerah pun mengambil langkah tegas. Aktivitas land clearing di area sagu langsung dihentikan sementara.
Perusahaan juga diwajibkan membuat buffer zone, melakukan pemulihan lahan melalui penanaman kembali, serta mendorong pendataan lahan masyarakat secara menyeluruh.
“Kami sudah menyampaikan Nota Dinas dan surat penegasan kepada pihak perusahaan,” tegas Said Hendri.
Kini, di tengah benturan kepentingan antara investasi dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal, satu hal menjadi jelas: sagu bukan sekadar tanaman, ia adalah identitas, warisan, dan sumber kehidupan yang tak tergantikan bagi warga Pekaka.
Polemik ini pun menjadi pengingat keras, bahwa pembangunan tanpa kehati-hatian dapat meninggalkan luka yang dalam bagi masyarakat di akar rumput.
Penulis : Ivantri Gustianda




















