Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Dalam Bimbingan Teknis Kementerian Perhubungan RI, Wakajati Kepri Irene Putrie tekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menata pengelolaan rumah negara secara transparan dan sesuai hukum.

Batam — ihand.id | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penataan dan Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri
Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel | f. Kejati Kepri

Kegiatan tersebut digelar di Harmoni Suites Hotel, Kota Batam, dengan tema “Strategi Penanganan Permasalahan Status Hukum, Penguasaan/Penghuni, Sengketa, dan Potensi Penyalahgunaan Rumah Negara.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, Wakajati Kepri Irene Putrie menjelaskan bahwa rumah negara merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki fungsi vital sebagai tempat tinggal bagi pegawai negeri dan pejabat negara.

Baca Juga:  Kejati Kepri Gelar Donor Darah Bersama PMI Tanjungpinang, Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 31 Tahun 2005, pengelolaan rumah negara wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum guna mencegah terjadinya kerugian negara.

“Setiap bentuk penguasaan tanpa hak, pemindahtanganan kepada pihak lain, hingga pengalihan fungsi rumah negara menjadi tempat usaha adalah bentuk penyalahgunaan yang memiliki konsekuensi hukum pidana,” ujar Wakajati Kepri dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Irene menegaskan bahwa penyalahgunaan rumah negara tidak hanya sebatas pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyerobotan tanah.

Baca Juga:  2024 Mendatang, 100 Sekolah di Lingga Bakal Rehab Total

Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam melindungi dan memulihkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah, baik melalui upaya litigasi di pengadilan maupun non-litigasi.

“Kejaksaan tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset negara kembali ke tangan negara. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara,” jelas Irene.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan
Kader Posyandu Lingga Digembleng Pelatihan 6 SPM, Ini Tujuan Pentingnya!
Bupati Nizar dan Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD, Fokus Program Prioritas Lingga 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Fondasi Utama Bangsa
Penuh Khidmat, Wabup Lingga Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep
Di Balik Kamera dan Pena: Jeritan Sunyi Jurnalis di Hari Buruh 2026
Dari Satu Pohon Jadi Harapan: Cara Sederhana Disperindagkop UKM Lingga Jaga Masa Depan Pangan
Gerak Cepat! YKI Lingga Siapkan Sekretariat Baru di Implasement Timah Dabo
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:52 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan

Senin, 4 Mei 2026 - 22:06 WIB

Kader Posyandu Lingga Digembleng Pelatihan 6 SPM, Ini Tujuan Pentingnya!

Senin, 4 Mei 2026 - 22:01 WIB

Bupati Nizar dan Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD, Fokus Program Prioritas Lingga 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Lingga Gelar Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Fondasi Utama Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:28 WIB

Penuh Khidmat, Wabup Lingga Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, menegaskan bahwa sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah, meskipun di tengah keterbatasan kondisi ekonomi | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:52 WIB

Kader Posyandu se-Kecamatan Lingga mengikuti pelatihan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara hybrid guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat di desa dan kelurahan | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Kader Posyandu Lingga Digembleng Pelatihan 6 SPM, Ini Tujuan Pentingnya!

Senin, 4 Mei 2026 - 22:06 WIB

Wakil Bupati Lingga Novrizal memimpin upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep. Momentum ini menjadi pengingat jasa pahlawan pendidikan dan komitmen memajukan pendidikan daerah | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Penuh Khidmat, Wabup Lingga Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Dabo Singkep

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:28 WIB