Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri membangun kesadaran hukum pelajar tentang bahaya narkoba, perundungan, serta penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.
Batam – ihand.id | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggalakkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk pembinaan hukum bagi generasi muda.

Kali ini, kegiatan digelar di SMA Negeri 14 Batam, Kamis (16/10/2025), dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim penyuluh hukum Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
Kegiatan diikuti oleh sekitar 70 siswa dan guru SMAN 14 Batam, serta disambut antusias oleh pihak sekolah.
Dalam materinya, Yusnar Yusuf menekankan pentingnya memahami bahaya Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) sejak dini.
“Penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga masa depan. Sekali mencoba, bisa berujung pada kecanduan dan jeratan hukum yang berat, bahkan ancaman pidana mati,” tegas Yusnar.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya