Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri, Kampanye Anti Korupsi, Bersatu Melawan Korupsi Indonesia Maju, Sosialisasi Anti Korupsi Bintan, Penerangan Hukum Kejati Kepri, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri, Kampanye Anti Korupsi, Bersatu Melawan Korupsi Indonesia Maju, Sosialisasi Anti Korupsi Bintan, Penerangan Hukum Kejati Kepri, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | f. Kejati Kepri

Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau gelar sosialisasi dan kampanye antikorupsi di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya korupsi.

Bintan – Ihand.id | Dalam upaya memperkuat integritas dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi bertema “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju” di Kecamatan Bintan Timur dan Bintan Center, pada Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Kampanye Anti Korupsi Kejati Kepri, yang bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman publik tentang dampak negatif korupsi, menanamkan nilai-nilai moral, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan praktik korupsi di lingkungan sekitar.

Tingkatkan Integritas Masyarakat dan Aparatur Daerah

Tim Penkum Kejati Kepri yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, Amd. T., S.Kom., M.Kom., menjelaskan pentingnya kolaborasi antara aparat hukum dan masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.

Menurut Yusnar Yusuf, korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan luar biasa pula.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penyidikan, penuntutan, serta tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Kejati Kepri Gempur TPPO: Tegas Lindungi Hak Asasi, Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia

Data Nasional: 2.316 Kasus Korupsi Ditangani Kejaksaan Tahun 2024

Dalam paparannya, Kasi Penkum membeberkan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.

Namun, data Transparency International menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun yang sama masih berada di peringkat 99 dari 180 negara, dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya.

Selain itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85, menunjukkan tantangan serius dalam upaya membangun budaya antikorupsi di Indonesia.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB