Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Dua perkara tindak pidana, yakni kekerasan terhadap anak dan KDRT di Kabupaten Kepulauan Anambas, resmi dihentikan penuntutannya oleh Kejati Kepri melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ihand.id – Anambas – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengambil langkah hukum dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice (RJ).

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Melalui mekanisme tersebut, dua perkara tindak pidana di Kabupaten Kepulauan Anambas resmi dihentikan penuntutannya pada Senin (29/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Irene Putrie.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Lingga Sosialisasikan Tertib Berlalulintas ke Pelajar di SMKN 1 Singkep

Turut hadir para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Kepri, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., serta jajaran Pidum Kejari Anambas.

Agenda ini dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Dua Kasus yang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kasus pertama adalah kekerasan terhadap anak dengan tersangka Roni Ardianza Lasut alias Roni Lasut dan Hazman, S.Ip alias Nanda.

Baca Juga:  Wabup Lingga Novrizal Lepas Ribuan Peserta Pawai Pembangunan, Hujan Gerimis Tak Surutkan Semangat Merdeka

Keduanya terbukti memukul seorang anak berusia 13 tahun bernama M. Davi Alzani hingga menimbulkan luka dan rasa sakit.

Perbuatan ini melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kedua adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Yulizar alias Botak Bin Demokrasi.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu
Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam
Bandara Dabo Singkep Lakukan Kalibrasi PAPI Light, Pastikan Keselamatan Pendaratan Pesawat
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo pada Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Bogor
BPS Kabupaten Lingga Gelar Pembinaan Statistik Sektoral 2025, Perkuat Tata Kelola Data Pembangunan Daerah
Pemkab Lingga Gelar Rapat Evaluasi Serapan Anggaran Triwulan III 2025, Wabup Novrizal Tekankan Program Pro-Rakyat
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Cabai: Singkep Barat Panen Perdana 22 Kilogram Cabai Rawit
Ketua TP Posyandu Lingga Maratusholiha Nizar Bahas Pembuatan Aplikasi 6 SPM Posyandu Bersama Diskominfo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:44 WIB

SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu

Selasa, 30 September 2025 - 18:29 WIB

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Selasa, 30 September 2025 - 18:19 WIB

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Selasa, 30 September 2025 - 18:08 WIB

Bandara Dabo Singkep Lakukan Kalibrasi PAPI Light, Pastikan Keselamatan Pendaratan Pesawat

Selasa, 30 September 2025 - 15:16 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo pada Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Bogor

Berita Terbaru

Salah satu siswa SMP N 01 Singkep berfoto bersama Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga saat menerima Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah | f. Red

Berita Harian Lingga

SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:44 WIB

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Selasa, 30 Sep 2025 - 18:19 WIB