Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Dua perkara tindak pidana, yakni kekerasan terhadap anak dan KDRT di Kabupaten Kepulauan Anambas, resmi dihentikan penuntutannya oleh Kejati Kepri melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ihand.id – Anambas – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengambil langkah hukum dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice (RJ).

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Melalui mekanisme tersebut, dua perkara tindak pidana di Kabupaten Kepulauan Anambas resmi dihentikan penuntutannya pada Senin (29/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Irene Putrie.

Baca Juga:  Bazar UMKM dan Pasar Murah Warnai Perayaan HUT Kabupaten Lingga ke-21 dengan Antusiasme Masyarakat

Turut hadir para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Kepri, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., serta jajaran Pidum Kejari Anambas.

Agenda ini dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Dua Kasus yang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kasus pertama adalah kekerasan terhadap anak dengan tersangka Roni Ardianza Lasut alias Roni Lasut dan Hazman, S.Ip alias Nanda.

Baca Juga:  Perdana, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Keduanya terbukti memukul seorang anak berusia 13 tahun bernama M. Davi Alzani hingga menimbulkan luka dan rasa sakit.

Perbuatan ini melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kedua adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Yulizar alias Botak Bin Demokrasi.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-26: Doa Orang Berpuasa Dikabulkan
Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, H-5 Idulfitri Penumpang Masuk ke Lingga Tembus 1.137 Orang
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-25: Allah Mengangkat Derajat Orang Beriman
Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran
Buka Puasa Bersama Wartawan, Polres Lingga Perkuat Sinergi dan Silaturahmi di Bulan Ramadan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-24: Pahala Ibadah Terus Mengalir
Buka Puasa Penuh Kebersamaan, Bidang IKP Diskominfo Lingga Pererat Silaturahmi di Ramadan 1447 H
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:26 WIB

Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 18:33 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-26: Doa Orang Berpuasa Dikabulkan

Senin, 16 Maret 2026 - 13:30 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, H-5 Idulfitri Penumpang Masuk ke Lingga Tembus 1.137 Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:57 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-25: Allah Mengangkat Derajat Orang Beriman

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:49 WIB

Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran

Berita Terbaru

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 - 22:49 WIB