Dua perkara tindak pidana, yakni kekerasan terhadap anak dan KDRT di Kabupaten Kepulauan Anambas, resmi dihentikan penuntutannya oleh Kejati Kepri melalui mekanisme keadilan restoratif.
Ihand.id – Anambas – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengambil langkah hukum dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice (RJ).

Melalui mekanisme tersebut, dua perkara tindak pidana di Kabupaten Kepulauan Anambas resmi dihentikan penuntutannya pada Senin (29/09/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Irene Putrie.
Turut hadir para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Kepri, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., serta jajaran Pidum Kejari Anambas.
Agenda ini dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Dua Kasus yang Diselesaikan dengan Restorative Justice
Kasus pertama adalah kekerasan terhadap anak dengan tersangka Roni Ardianza Lasut alias Roni Lasut dan Hazman, S.Ip alias Nanda.
Keduanya terbukti memukul seorang anak berusia 13 tahun bernama M. Davi Alzani hingga menimbulkan luka dan rasa sakit.
Perbuatan ini melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kedua adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Yulizar alias Botak Bin Demokrasi.
Penulis : Ivantri Gustianda
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya