BKPSDM Lempar Bola Panas ke Bupati Lingga Terkait Pemecatan ASN Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKPSDM Lempar Bola Panas ke Bupati Lingga Terkait Pemecatan ASN | f. Redaksi

BKPSDM Lempar Bola Panas ke Bupati Lingga Terkait Pemecatan ASN | f. Redaksi

Puluhan ASN Kabupaten Lingga disebut telah memakai rompi pink Kejaksaan akibat kasus korupsi. Meski putusan inkrah, mereka tetap bekerja sebagai aparatur negara. Mengapa BKPSDM Lingga bungkam soal jumlahnya?

Ihand.id – Lingga – Fenomena mengejutkan kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga harus mengenakan rompi pink Kejaksaan.

Ironisnya, meski sebagian sudah divonis bersalah dengan putusan inkrah, mereka tetap aktif bekerja di pemerintahan Kabupaten Lingga.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah ASN yang pernah tersandung kasus korupsi di Lingga mencapai puluhan orang.

Sebagian masih menjalani hukuman penjara, sementara sebagian lainnya telah selesai menjalani masa tahanan.

Namun, keberadaan mereka sebagai ASN masih tetap dipertahankan karena belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Padahal, regulasi terkait status ASN yang terlibat korupsi sudah sangat jelas.

Baca Juga:  TNI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa ASN yang divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Bahkan aturan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB