Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Jaksa Tegaskan Ancaman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Desa Marok Kecil saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Lingga | f. Cahyo

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Desa Marok Kecil saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Lingga | f. Cahyo

Kejari Lingga mengungkap ancaman hukuman berat bagi dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, dengan indikasi kerugian negara yang signifikan.

Ihand.id – Lingga – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah DY, pelaksana lapangan yang tidak memiliki kapasitas kontraktual, serta YR, Direktur PT. BS yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, dalam keterangannya pada Selasa (9/9/2025), menegaskan bahwa ancaman hukuman terhadap kedua tersangka cukup berat.

Baca Juga:  Netralitas ASN Jadi Sorotan di Tengah Tensi Politik Jelang Pilkada Lingga 2024, Bawaslu: Tetap Jaga Netralitas

“Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ungkapnya menjelaskan.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari tender proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil pada tahun 2022 yang dilakukan oleh Dinas PUTR Lingga.

Baca Juga:  DR Agung Prabowo M.Si: Pola Kerja Wartawan Sama Seperti Dosen

CV PJ ditunjuk sebagai pelaksana proyek, sementara PT. PS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas. Namun, dalam praktiknya, DY justru yang mengerjakan proyek meski tidak memiliki kewenangan kontraktual.

“Hal tersebut diketahui oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun tidak dicegah. Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK sehingga pekerjaan tetap dilaksanakan pihak yang tidak berwenang,” jelas Adimas.

Pola serupa juga berulang pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berbeda, DY tetap menjadi pelaksana dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Pemerintah Daerah, DPRD Lingga dan Ormas: Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah
Pengukuhan Pengurus DWP Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri Masa Bakti 2024–2029, Lingga Jadi Salah Satu Titik Pelaksanaan
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingga: Ketua TP PKK Ajak Majlis Ta’lim Gelar Sholawat dan Doa Bersama
Kejari Lingga Dalami Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Pelaksana Lapangan DY Mangkir dari Panggilan Kejari Lingga
Perkuat Kerja Sama Militer di Kawasan Indo-Pasifik, Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kasad Australia
Komitmen Menteri Baru Kabinet Merah Putih Jalankan Arahan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 21:07 WIB

Dialog Pemerintah Daerah, DPRD Lingga dan Ormas: Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah

Selasa, 9 September 2025 - 20:52 WIB

Pengukuhan Pengurus DWP Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri Masa Bakti 2024–2029, Lingga Jadi Salah Satu Titik Pelaksanaan

Selasa, 9 September 2025 - 20:43 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingga: Ketua TP PKK Ajak Majlis Ta’lim Gelar Sholawat dan Doa Bersama

Selasa, 9 September 2025 - 09:47 WIB

Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Jaksa Tegaskan Ancaman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 9 September 2025 - 08:51 WIB

Kejari Lingga Dalami Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Berita Terbaru