Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Marok Kecil, yakni DY selaku pelaksana dan YR sebagai konsultan pengawas.
Ihand.id – Lingga – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah DY, pelaksana lapangan yang tidak memiliki kapasitas kontraktual, serta YR, Direktur PT. BS yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam proses pemeriksaan, DY justru mangkir dari panggilan penyidik. Kasi Pidsus Kejari Lingga, Dony, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemanggilan sesuai prosedur.
“Kita sudah lakukan pemanggilan untuk hari ini, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Pemanggilan akan kita lakukan kembali pada waktu yang akan datang,” ujar Dony, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, pemanggilan dilakukan secara formil dan patut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tender proyek yang dilakukan Dinas PUTR Lingga pada tahun 2022.
CV PJ ditunjuk sebagai pelaksana, sementara PT. PS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.
Namun, dalam praktiknya, DY justru yang melaksanakan pekerjaan meski tidak memiliki kewenangan kontraktual.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya