Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.
ihand.id – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
“Hari ini telah ditetapkan tersangka inisial NAM, selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook
Menurut penyidik, Nadiem Makarim diduga memiliki peran penting dalam proyek pengadaan Chromebook.
Sebagai menteri kala itu, ia disebut memerintahkan penggunaan ChromeOS sebagai sistem operasi utama untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.
Proyek ini awalnya digadang-gadang sebagai terobosan besar dalam meningkatkan mutu pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah Indonesia.
Namun, belakangan justru menjadi sorotan akibat adanya dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga penentuan perangkat.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya