Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Ihand.id – Kepri – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kembali mencuat ke permukaan.

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri
Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pengaturan barang kena cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun pada periode 2016 hingga 2019.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (28/08/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota rokok non-cukai di kawasan perdagangan bebas tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni CA, selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta dua orang lainnya yaitu YI dan DA, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan serta Pengendalian Rokok di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun pada periode yang sama.

Baca Juga:  Pemerintah Wajibkan Penempatan 100 Persen DHE SDA dalam Sistem Keuangan Nasional

Menurut Kejati Kepri, penetapan alokasi kuota rokok non-cukai oleh para tersangka tidak berdasarkan data valid dari instansi berwenang.

Penetapan itu juga tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah, sehingga menimbulkan kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Kejati Kepri langsung mengambil langkah hukum tegas.

YI dan DA ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Baca Juga:  Taklukkan Fluminense 4-0, Manchester City Juara Piala Dunia Antarklub 2023

Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan audit.

Hasil perhitungan resmi menyatakan, akibat pengaturan kuota rokok non-cukai yang tidak sesuai ketentuan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp182.968.301.876,85 atau sekitar Rp182,9 miliar.

Kerugian negara ini timbul dari potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN yang seharusnya masuk ke kas negara, namun hilang akibat adanya kelebihan alokasi kuota rokok.

Dengan kata lain, kebijakan yang diambil para tersangka telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskominfo Lingga Matangkan Persiapan Emonev Keterbukaan Informasi Publik 2025
Sufmi Dasco Luruskan Polemik: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Tidak Berlaku 5 Tahun
Bupati Lingga Hadiri Rakor Gerakan Pangan Murah Serentak HUT RI ke-80
Kejati Kepri Gelar Donor Darah Bersama PMI Tanjungpinang, Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025
Bawaslu Lingga Raih Predikat Terbaik I JDIH se-Provinsi Kepri
Pemkab Lingga Resmi Terima Hibah Aset Pelabuhan Sei Tenam dari Pemprov Kepri
Bupati Lingga Sambut Kepala Kanwil BPN Kepri, Perkuat Sinergi Percepatan Reforma Agraria
Danrem 033/Wira Pratama Tinjau Makodim Lingga, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:31 WIB

Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Diskominfo Lingga Matangkan Persiapan Emonev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Sufmi Dasco Luruskan Polemik: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Tidak Berlaku 5 Tahun

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Bupati Lingga Hadiri Rakor Gerakan Pangan Murah Serentak HUT RI ke-80

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Kejati Kepri Gelar Donor Darah Bersama PMI Tanjungpinang, Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

Berita Terbaru

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menggelar rapat internal guna mempersiapkan pengumpulan data Evaluasi dan Monitoring (Emonev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Diskominfo Lingga Matangkan Persiapan Emonev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kamis, 28 Agu 2025 - 17:58 WIB

Bupati Lingga Hadiri Rakor Gerakan Pangan Murah Serentak HUT RI ke-80 | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Bupati Lingga Hadiri Rakor Gerakan Pangan Murah Serentak HUT RI ke-80

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:12 WIB