Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ihand.id – Hukum dan Kriminal – Dalam kasus investasi bodong yang berujung pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan hanya otak di balik skema penipuan yang akan terjerat hukum.

Siapa pun yang terlibat dalam jaringan, bahkan hanya sekadar menikmati sebagian kecil dari hasil kejahatan tersebut, berpotensi besar untuk turut diproses secara hukum.

Hal ini seringkali luput dari perhatian, membuat banyak orang tanpa sadar menjadi bagian dari lingkaran kejahatan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa Bisa Terjerat? Konsep “Menikmati Hasil Kejahatan” dalam TPPU

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tidak hanya menjerat pelaku utama atau pihak yang secara aktif menyembunyikan uang hasil kejahatan.

UU ini memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk mereka yang, dengan sengaja atau patut diduga, menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana.

Baca Juga:  Desa Tanjung Irat Gelar Permainan Rakyat Semarak HUT RI Ke-78 Tahun

Ini berarti, jika Anda menerima transfer dana, mendapatkan “bonus”, atau menikmati keuntungan dari investasi bodong, dan Anda mengetahui atau patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari kegiatan yang tidak sah (misalnya, karena keuntungan yang tidak masuk akal, atau modus operandi yang mencurigakan), maka Anda dapat dikategorikan telah menerima atau menguasai harta kekayaan hasil tindak pidana.

Dasar Hukum yang Menjerat

Jerat hukum bagi mereka yang menikmati hasil kejahatan TPPU secara spesifik diatur dalam Pasal 5 UU TPPU. Pasal ini menyatakan:

“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga:  Satreskrim Polres Lingga Periksa Terlapor Kasus Pemukulan di Jeti TBJ, Proses Hukum Berlanjut

Frasa “patut diduganya” di sini sangat krusial. Ini berarti, bahkan jika Anda tidak secara langsung terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan penipuan, namun ada indikator yang seharusnya membuat Anda curiga tentang asal-usul uang tersebut, Anda tetap bisa dijerat.

Misalnya, ketika Anda menerima komisi yang sangat besar dari merekrut orang lain ke dalam skema investasi yang jelas tidak logis, atau ketika Anda menerima pembayaran dari pihak yang tidak jelas identitasnya.

Lebih Jauh: Keterlibatan dalam Jaringan sebagai “Penyerta”

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di LMG CUP II 2025! Pemain Beijing A Disebut Mirip Bupati Lingga, Tampil Gemilang Antar Tim ke Semifinal
Tige Berlian Melaju ke Final LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 6-2
Duel Panas Semifinal LMG CUP II 2025: Beijing A Tantang Al-Ikhwah, Sang Juara Bertahan
Tige Berlian FC Tampil Seindah Berlian di LMG CUP II 2025, Libas Michwill 6-1 dan Singkirkan BRK Syariah 3-1 Melaju Ke Semifinal
Gaza Atk FC Tampil Gemilang di Laga Perdana LMG Cup II 2025, Siap Jadi sang Juara
Alakadar FC Mantap Bidik Juara LMG CUP II, Andalkan 100 Persen Pemain Lokal
LMG Cup II 2025 Resmi Dibuka: Febrizal Taufik Sampaikan Pesan Sportivitas Semangat Muda
Resmi Ditutup! 35 Tim Siap Panaskan Laga Open Turnamen LMG CUP II di Dabo Singkep
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 15:03 WIB

Viral di LMG CUP II 2025! Pemain Beijing A Disebut Mirip Bupati Lingga, Tampil Gemilang Antar Tim ke Semifinal

Minggu, 30 November 2025 - 14:27 WIB

Tige Berlian Melaju ke Final LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 6-2

Minggu, 30 November 2025 - 13:42 WIB

Duel Panas Semifinal LMG CUP II 2025: Beijing A Tantang Al-Ikhwah, Sang Juara Bertahan

Minggu, 30 November 2025 - 13:05 WIB

Tige Berlian FC Tampil Seindah Berlian di LMG CUP II 2025, Libas Michwill 6-1 dan Singkirkan BRK Syariah 3-1 Melaju Ke Semifinal

Sabtu, 29 November 2025 - 10:15 WIB

Gaza Atk FC Tampil Gemilang di Laga Perdana LMG Cup II 2025, Siap Jadi sang Juara

Berita Terbaru

Tige Berlian tampil efik pada turnamen Futsal LMG CUP II 2025 | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Tige Berlian Melaju ke Final LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 6-2

Minggu, 30 Nov 2025 - 14:27 WIB