Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ihand.id – Hukum dan Kriminal – Dalam kasus investasi bodong yang berujung pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan hanya otak di balik skema penipuan yang akan terjerat hukum.

Siapa pun yang terlibat dalam jaringan, bahkan hanya sekadar menikmati sebagian kecil dari hasil kejahatan tersebut, berpotensi besar untuk turut diproses secara hukum.

Hal ini seringkali luput dari perhatian, membuat banyak orang tanpa sadar menjadi bagian dari lingkaran kejahatan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa Bisa Terjerat? Konsep “Menikmati Hasil Kejahatan” dalam TPPU

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tidak hanya menjerat pelaku utama atau pihak yang secara aktif menyembunyikan uang hasil kejahatan.

UU ini memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk mereka yang, dengan sengaja atau patut diduga, menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Meringkus ARF Pelaku Pencabulan 8 Orang Anak di Bawah Umur

Ini berarti, jika Anda menerima transfer dana, mendapatkan “bonus”, atau menikmati keuntungan dari investasi bodong, dan Anda mengetahui atau patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari kegiatan yang tidak sah (misalnya, karena keuntungan yang tidak masuk akal, atau modus operandi yang mencurigakan), maka Anda dapat dikategorikan telah menerima atau menguasai harta kekayaan hasil tindak pidana.

Dasar Hukum yang Menjerat

Jerat hukum bagi mereka yang menikmati hasil kejahatan TPPU secara spesifik diatur dalam Pasal 5 UU TPPU. Pasal ini menyatakan:

“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga:  Kisruh Janji Palsu Eks Terpidana BBM Solar Berakhir Damai, Amirudin Lunasi Bertahap

Frasa “patut diduganya” di sini sangat krusial. Ini berarti, bahkan jika Anda tidak secara langsung terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan penipuan, namun ada indikator yang seharusnya membuat Anda curiga tentang asal-usul uang tersebut, Anda tetap bisa dijerat.

Misalnya, ketika Anda menerima komisi yang sangat besar dari merekrut orang lain ke dalam skema investasi yang jelas tidak logis, atau ketika Anda menerima pembayaran dari pihak yang tidak jelas identitasnya.

Lebih Jauh: Keterlibatan dalam Jaringan sebagai “Penyerta”

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trofeo N24J Jilid 1 Sukses Digelar, Ajang Silaturahmi dan Prestasi Pecinta Futsal
Prajurit TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Kendaraan Terbakar
Humanis di Tengah Ricuh, Prajurit Marinir Redam Massa Dengan Pendekatan Persuasif
Puan Maharani Minta Maaf, Janji Kawal Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan di Aksi DPR
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Ojol Meninggal di Tabrak Kendaraan Brimob, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi
Kendaraan Brimob Tabrak Ojol Saat Aksi di Pejompongan, 1 Tewas 1 Kritis
Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Singkep: Kejari Lingga Ingatkan Bijak Bermedia Sosial
Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:47 WIB

Trofeo N24J Jilid 1 Sukses Digelar, Ajang Silaturahmi dan Prestasi Pecinta Futsal

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Prajurit TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Kendaraan Terbakar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Humanis di Tengah Ricuh, Prajurit Marinir Redam Massa Dengan Pendekatan Persuasif

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Puan Maharani Minta Maaf, Janji Kawal Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan di Aksi DPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:42 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Ojol Meninggal di Tabrak Kendaraan Brimob, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Berita Terbaru