Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ihand.id – Hukum dan Kriminal – Dalam kasus investasi bodong yang berujung pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan hanya otak di balik skema penipuan yang akan terjerat hukum.

Siapa pun yang terlibat dalam jaringan, bahkan hanya sekadar menikmati sebagian kecil dari hasil kejahatan tersebut, berpotensi besar untuk turut diproses secara hukum.

Hal ini seringkali luput dari perhatian, membuat banyak orang tanpa sadar menjadi bagian dari lingkaran kejahatan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa Bisa Terjerat? Konsep “Menikmati Hasil Kejahatan” dalam TPPU

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tidak hanya menjerat pelaku utama atau pihak yang secara aktif menyembunyikan uang hasil kejahatan.

UU ini memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk mereka yang, dengan sengaja atau patut diduga, menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana.

Baca Juga:  Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Sadis Nelayan di Lingga

Ini berarti, jika Anda menerima transfer dana, mendapatkan “bonus”, atau menikmati keuntungan dari investasi bodong, dan Anda mengetahui atau patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari kegiatan yang tidak sah (misalnya, karena keuntungan yang tidak masuk akal, atau modus operandi yang mencurigakan), maka Anda dapat dikategorikan telah menerima atau menguasai harta kekayaan hasil tindak pidana.

Dasar Hukum yang Menjerat

Jerat hukum bagi mereka yang menikmati hasil kejahatan TPPU secara spesifik diatur dalam Pasal 5 UU TPPU. Pasal ini menyatakan:

“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga:  Pedagang Gorengan di Tanjungpinang Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Pecahan 100 Ribu

Frasa “patut diduganya” di sini sangat krusial. Ini berarti, bahkan jika Anda tidak secara langsung terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan penipuan, namun ada indikator yang seharusnya membuat Anda curiga tentang asal-usul uang tersebut, Anda tetap bisa dijerat.

Misalnya, ketika Anda menerima komisi yang sangat besar dari merekrut orang lain ke dalam skema investasi yang jelas tidak logis, atau ketika Anda menerima pembayaran dari pihak yang tidak jelas identitasnya.

Lebih Jauh: Keterlibatan dalam Jaringan sebagai “Penyerta”

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa
Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik
Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS
Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi
Polres Lingga Turun ke Lahan: Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
DisperindagKop Lingga Perluas Daya Saing Pelaku Usaha Lewat Pelatihan Kewirausahaan Inovatif
Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?
Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Gerak Cepat Cegah Stunting di Desa Kelumu
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:48 WIB

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:13 WIB

Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:39 WIB

Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi

Berita Terbaru