Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ihand.id – Hukum dan Kriminal – Dalam kasus investasi bodong yang berujung pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan hanya otak di balik skema penipuan yang akan terjerat hukum.

Siapa pun yang terlibat dalam jaringan, bahkan hanya sekadar menikmati sebagian kecil dari hasil kejahatan tersebut, berpotensi besar untuk turut diproses secara hukum.

Hal ini seringkali luput dari perhatian, membuat banyak orang tanpa sadar menjadi bagian dari lingkaran kejahatan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa Bisa Terjerat? Konsep “Menikmati Hasil Kejahatan” dalam TPPU

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tidak hanya menjerat pelaku utama atau pihak yang secara aktif menyembunyikan uang hasil kejahatan.

UU ini memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk mereka yang, dengan sengaja atau patut diduga, menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana.

Baca Juga:  Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Singkep: Kejari Lingga Ingatkan Bijak Bermedia Sosial

Ini berarti, jika Anda menerima transfer dana, mendapatkan “bonus”, atau menikmati keuntungan dari investasi bodong, dan Anda mengetahui atau patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari kegiatan yang tidak sah (misalnya, karena keuntungan yang tidak masuk akal, atau modus operandi yang mencurigakan), maka Anda dapat dikategorikan telah menerima atau menguasai harta kekayaan hasil tindak pidana.

Dasar Hukum yang Menjerat

Jerat hukum bagi mereka yang menikmati hasil kejahatan TPPU secara spesifik diatur dalam Pasal 5 UU TPPU. Pasal ini menyatakan:

“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga:  Lebih dari Sekadar Ngopi: Kedai Kopi PI (Pojok Implasemen) Tempat Rindu Berlabuh di Jantung Kota Dabo Singkep

Frasa “patut diduganya” di sini sangat krusial. Ini berarti, bahkan jika Anda tidak secara langsung terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan penipuan, namun ada indikator yang seharusnya membuat Anda curiga tentang asal-usul uang tersebut, Anda tetap bisa dijerat.

Misalnya, ketika Anda menerima komisi yang sangat besar dari merekrut orang lain ke dalam skema investasi yang jelas tidak logis, atau ketika Anda menerima pembayaran dari pihak yang tidak jelas identitasnya.

Lebih Jauh: Keterlibatan dalam Jaringan sebagai “Penyerta”

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apa Itu Malam 7 Likur? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisi Melayu Menyambut Lailatul Qadar
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-19: Waktu Memperbanyak Istighfar dan Amal
Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lingga Gelar Khataman Al-Qur’an dan Salurkan Bantuan untuk Warga
Wakil Bupati Lingga Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Safari Ramadan Pemkab Lingga Resmi Ditutup di Desa Musai, Sekda Armia: Perkuat Silaturahmi dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Kerugian Negara Rp738 Juta, Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan
Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Sabu hingga Handphone Dihancurkan
MTsN Lingga Raih Tiga Prestasi Bergengsi di Ramadhan Fest 2026
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:25 WIB

Apa Itu Malam 7 Likur? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisi Melayu Menyambut Lailatul Qadar

Senin, 9 Maret 2026 - 23:16 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-19: Waktu Memperbanyak Istighfar dan Amal

Senin, 9 Maret 2026 - 22:48 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lingga Gelar Khataman Al-Qur’an dan Salurkan Bantuan untuk Warga

Senin, 9 Maret 2026 - 22:36 WIB

Wakil Bupati Lingga Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS

Senin, 9 Maret 2026 - 18:23 WIB

Safari Ramadan Pemkab Lingga Resmi Ditutup di Desa Musai, Sekda Armia: Perkuat Silaturahmi dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lingga H. Novrizal menunaikan zakat fitrah dan zakat penghasilan melalui BAZNAS Kabupaten Lingga. Ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian sosial di bulan Ramadan | f. Prokopim Lingga

Berita Harian Lingga

Wakil Bupati Lingga Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS

Senin, 9 Mar 2026 - 22:36 WIB